Disidang DKPP, Ghufran PKS Diduga Naik ke Senayan Lewat Penggelembungan Suara
Banda Aceh, Infoaceh.net – Nama Ustadz Ghufran Zainal Abidin kembali menjadi sorotan publik usai disebut dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jum’at, 18 Juli 2025.
Ghufran yang juga dikenal sebagai Kapten Tim Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Aceh itu disebut-sebut diuntungkan dari dugaan pemindahan suara milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke dirinya, sebagai caleg DPR RI nomor urut 1 dari PKS.
Dalam sidang tersebut, Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, diduga menjadi aktor yang memerintahkan pemindahan suara PKS kepada Ghufran.
Tak hanya itu, Yusri juga dituding sebagai dalang dugaan penggelembungan suara bagi caleg PDIP nomor urut 01, Sofyan Dawood. Tiga komisioner lainnya yakni Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris juga disebut mengetahui dan membantu proses tersebut.
“Bukti-bukti dan keterangan yang masuk dalam persidangan akan kita nilai secara objektif untuk melihat apakah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu,” ungkap salah satu anggota majelis DKPP dalam persidangan tersebut
Dalam hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024, Ghufran Zainal Abidin dinyatakan lolos ke Senayan dari Dapil Aceh I dengan perolehan 46.713 suara badan.
Ia menempati kursi ketujuh atau kursi terakhir, setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tidak lolos parliamentary threshold 4 persen.
Namun kelolosan Ghufran menuai kontroversi internal. Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PKS, Rafly Kande, secara terang-terangan menyatakan mundur dari PKS pada Mei 2025.
Rafly mengaku dizalimi partainya sendiri dan menuding suara miliknya dialihkan ke Ghufran.
“Saya merasa dizalimi, ada suara saya yang dialihkan. Janji penyelesaian secara internal tidak ditepati. Maka saya memutuskan mundur,” tegas Rafly dalam pernyataannya, Senin, 27 Mei 2025.
Menariknya, Ghufran yang juga tercatat sebagai Manajer PKS Aceh turut hadir saat DPW PKS Aceh melaporkan dugaan penggelembungan suara untuk caleg PDIP ke Panwaslih Aceh pada Maret 2024.
Dalam laporan itu, PKS mengklaim salah satu kursinya di Dapil Aceh 1 raib akibat penggelembungan suara PDIP.
Kini, sorotan justru berbalik ke internal PKS sendiri. Dugaan bahwa suara kader lain dialihkan ke Ghufran memperkeruh citra partai.
Apalagi jika tuduhan tersebut terbukti, maka kasus ini akan menambah daftar panjang problem etik pemilu di Aceh yang mencoreng integritas KIP dan memperlemah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
DKPP dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan dan mendalami seluruh alat bukti serta keterangan saksi dalam sidang lanjutan.
Seperti diketahui, DKPP melakukan pemeriksaan komisioner KIP Kota Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh, pada Jum’at (18/7/2025).
Perkara ini didukan oleh Fakhrul Rizal, ia memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah.
Pengadu mendalilkan teradu I telah memerintahkan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood, serta memindahkan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran Zainal Abidin.
Selain itu, Teradu II sampai dengan IV diduga mengetahui serta turut membantu Teradu I dalam melakukan tindakan penggelembungan suara secara sistematis, terstruktur dan massif.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain, Vendio Elaffdi (unsur masyarakat), Khairunnisak (unsur KPU), dan Safwani (unsur Bawaslu).
- Disidang DKPP
- Dugaan Penggelembungan Suara PKS
- Ghufran PKS Diduga Naik ke Senayan Lewat Penggelembungan Suara
- Ghufran Zainal Abidin Terlibat Kasus Pemilu
- Kasus Suara Dialihkan di Pemilu Aceh
- KIP Banda Aceh Diperiksa DKPP
- Kontroversi Kelolosan Caleg DPR RI Aceh
- Proses Hukum Dugaan Suap Pemilu Banda Aceh
- Sidang DKPP Ungkap Manipulasi Suara di Aceh
- Skandal Internal PKS Aceh
- Skandal Pemilu 2024 Aceh
- utama