Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Disidang DKPP, Ghufran PKS Diduga Naik ke Senayan Lewat Penggelembungan Suara

Ghufran yang juga dikenal sebagai Kapten Tim Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Aceh itu disebut-sebut diuntungkan dari dugaan pemindahan suara milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke dirinya, sebagai caleg DPR RI nomor urut 1 dari PKS.
DKPP RI melakukan pemeriksaan komisioner KIP Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KIP Aceh, pada Jum'at (18/7/2025). (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Nama Ustadz Ghufran Zainal Abidin kembali menjadi sorotan publik usai disebut dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jum’at, 18 Juli 2025.

Ghufran yang juga dikenal sebagai Kapten Tim Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Aceh itu disebut-sebut diuntungkan dari dugaan pemindahan suara milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke dirinya, sebagai caleg DPR RI nomor urut 1 dari PKS.

Dalam sidang tersebut, Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, diduga menjadi aktor yang memerintahkan pemindahan suara PKS kepada Ghufran.

Tak hanya itu, Yusri juga dituding sebagai dalang dugaan penggelembungan suara bagi caleg PDIP nomor urut 01, Sofyan Dawood. Tiga komisioner lainnya yakni Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris juga disebut mengetahui dan membantu proses tersebut.

“Bukti-bukti dan keterangan yang masuk dalam persidangan akan kita nilai secara objektif untuk melihat apakah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu,” ungkap salah satu anggota majelis DKPP dalam persidangan tersebut

Dalam hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024, Ghufran Zainal Abidin dinyatakan lolos ke Senayan dari Dapil Aceh I dengan perolehan 46.713 suara badan.

Ia menempati kursi ketujuh atau kursi terakhir, setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tidak lolos parliamentary threshold 4 persen.

Namun kelolosan Ghufran menuai kontroversi internal. Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PKS, Rafly Kande, secara terang-terangan menyatakan mundur dari PKS pada Mei 2025.

Rafly mengaku dizalimi partainya sendiri dan menuding suara miliknya dialihkan ke Ghufran.

“Saya merasa dizalimi, ada suara saya yang dialihkan. Janji penyelesaian secara internal tidak ditepati. Maka saya memutuskan mundur,” tegas Rafly dalam pernyataannya, Senin, 27 Mei 2025.

Menariknya, Ghufran yang juga tercatat sebagai Manajer PKS Aceh turut hadir saat DPW PKS Aceh melaporkan dugaan penggelembungan suara untuk caleg PDIP ke Panwaslih Aceh pada Maret 2024.

Dalam laporan itu, PKS mengklaim salah satu kursinya di Dapil Aceh 1 raib akibat penggelembungan suara PDIP.

Kini, sorotan justru berbalik ke internal PKS sendiri. Dugaan bahwa suara kader lain dialihkan ke Ghufran memperkeruh citra partai.

Apalagi jika tuduhan tersebut terbukti, maka kasus ini akan menambah daftar panjang problem etik pemilu di Aceh yang mencoreng integritas KIP dan memperlemah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

DKPP dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan dan mendalami seluruh alat bukti serta keterangan saksi dalam sidang lanjutan.

Seperti diketahui, DKPP melakukan pemeriksaan komisioner KIP Kota Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh, pada Jum’at (18/7/2025).

Perkara ini didukan oleh Fakhrul Rizal, ia memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah.

Pengadu mendalilkan teradu I telah memerintahkan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood, serta memindahkan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran Zainal Abidin.

Selain itu, Teradu II sampai dengan IV diduga mengetahui serta turut membantu Teradu I dalam melakukan tindakan penggelembungan suara secara sistematis, terstruktur dan massif.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain, Vendio Elaffdi (unsur masyarakat), Khairunnisak (unsur KPU), dan Safwani (unsur Bawaslu).

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kegiatan “USK Mengabdi” yang digagas BEM USK dipusatkan di Makam Syiah Kuala, Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jum'at (18/7/2025) dalam rangka Milad ke-64 USK. (Foto: Ist)
Banyak komoditas unggulan asal Aceh selama ini tercatat sebagai barang ekspor dari provinsi lain karena belum adanya jalur pelayaran langsung internasional dari pelabuhan di Aceh. (Foto: Ist)
DKPP RI melakukan pemeriksaan komisioner KIP Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KIP Aceh, pada Jum'at (18/7/2025). (Foto: Ist)
Lanud SIM menggelar tradisi Passing In, sebagai penghormatan kepada komandan baru, Kolonel Nav Sudaryanto SM dan Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 20 Daerah I Lanud SIM, Ny. Icha Sudaryanto, Jum'at (18/7). (Foto: Dok. Pen Lanud SIM)
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin dalam acara pengukuhan pengurus APKASI Kamis, 17 Juli 2025, di Puri Agung, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta. (Foto: Ist)
Gangguan layanan aplikasi BYOND BSI kembali terjadi dan membuat para nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh kecewa. (Foto: Ist)
Mantan Camat Peusangan, Bireuen Teguh Mandiri Putra (TMP), mulai diadili di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di jalan raya dalam Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (18/7) pukul 04.30 WIB. (Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Timur)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks