DPR Soroti Potensi Penurunan Disiplin dan Ketimpangan Infrastruktur Akibat Kebijakan WFA Bagi ASN
Jakarta, Infoaceh.net – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti kebijakan baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Ia mengingatkan adanya potensi penurunan kedisiplinan kerja dari para ASN akibat kebijakan tersebut.
“ASN yang bekerja dari lokasi berbeda membutuhkan sistem pengawasan berbasis teknologi dan indikator kinerja yang objektif,” kata Bahtra, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, tidak semua ASN memiliki integritas kerja yang tinggi saat bekerja tanpa pengawasan langsung, sehingga pengawasan ketat perlu diterapkan.
“Potensi menurunnya kedisiplinan kerja. Tidak semua ASN memiliki kedewasaan atau integritas kerja yang kuat ketika bekerja tanpa pengawasan langsung,” ujarnya.
Bahtra juga menyoroti ketimpangan infrastruktur teknologi di sejumlah daerah yang dinilai bisa menghambat pelaksanaan WFA secara menyeluruh. Ia mempertanyakan kesiapan ASN di daerah terpencil untuk menjalankan sistem kerja jarak jauh.
“Ketimpangan akses infrastruktur teknologi. ASN yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki perangkat digital memadai akan mengalami hambatan dalam mengakses sistem kerja jarak jauh, termasuk absensi elektronik, platform kerja daring, atau komunikasi internal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua jenis jabatan ASN cocok untuk sistem WFA, terutama pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung. “Tidak semua jabatan cocok untuk WFA. Ada jenis pekerjaan tertentu yang secara esensial menuntut kehadiran fisik, seperti petugas pelayanan publik langsung, tenaga pengamanan, atau jabatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Penerapan WFA tidak relevan untuk jenis-jenis pekerjaan ini,” ujar Bahtra.
Bahtra menilai bahwa implementasi kebijakan WFA sebaiknya dilakukan secara bertahap, selektif, dan ditopang oleh regulasi turunan serta kesiapan infrastruktur. “Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, implementasi WFA bagi ASN perlu dilakukan secara bertahap, selektif, dan didukung oleh regulasi turunan serta kesiapan infrastruktur teknologi dan budaya kerja yang sesuai,” sambungnya.
Meski demikian, Bahtra memandang kebijakan WFA sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan mental ASN.
“WFA juga mendorong terciptanya work life balance yang lebih sehat, sebab ASN bisa mengatur pekerjaan dan keluarga dengan lebih baik, yang juga meningkatkan kesejahteraan mental dan emosional,” kata Bahtra. “Selain itu bisa juga mengefisienkan waktu dan biaya agar ASN bisa menghemat dan secara individu ASN juga bisa lebih produktif,” tambahnya.
Diketahui, kebijakan WFA bagi ASN tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).
Aturan ini ditetapkan pada 16 April 2025 dan resmi berlaku sejak 21 April 2025.