Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPR Tegas: Gubernur Jangan Asal Ubah Aturan Pendidikan, PR Hak Guru!

Tak hanya soal PR, ia juga mengkritik wacana masuk sekolah pukul 06.30 yang diberlakukan di Jawa Barat. Menurutnya, hal itu seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kemendikdasmen agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku secara nasional.

JAKARTA, Infoaceh.net  – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengkritik kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa. Ia menilai keputusan tersebut seharusnya menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.

“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” ujar Lalu Ari, Rabu, 11 Juni 2025.

Legislator dari Dapil NTB II itu menjelaskan bahwa pendidikan bersifat kontekstual dan strategi seperti PR masih relevan bagi sejumlah siswa untuk menguatkan pemahaman mereka terhadap materi pelajaran.

“Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun niat menciptakan suasana belajar menyenangkan patut diapresiasi, kebijakan pendidikan seharusnya tidak mengabaikan prinsip-prinsip pedagogis serta profesionalitas tenaga pengajar.

“Kami di Komisi X mendukung inovasi dalam dunia pendidikan, tapi inovasi itu harus tetap berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan. Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lalu mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberikan pedoman yang jelas soal batasan kebijakan kepala daerah dalam mengatur sistem pendidikan.

Tak hanya soal PR, ia juga mengkritik wacana masuk sekolah pukul 06.30 yang diberlakukan di Jawa Barat. Menurutnya, hal itu seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kemendikdasmen agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku secara nasional.

“Sebaiknya dikomunikasikan dengan Kemendikdasmen, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan tidak ada aturan yang ditabrak,” pungkas Ketua DPW PKB NTB itu.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr TM Jamil MSi
Kebakaran menghanguskan toko sembako dan rumah kontrakan di Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis sore (12/6). (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran
Percuma Kita Punya Polisi Hebat, Koruptor Bajingan ke Pengadilan Lolos
Kementerian PKP Gandeng Lippo Bangun Contoh Rumah Subsidi 14 Meter, Harga Mulai Rp100 Juta
HP Egianus Kogoya Ditemukan, Terungkap KKB Punya Kebun Ganja untuk Beli Senjata
Foto Suasana di dalam Pesawat Air India sebelum Jatuh dan Meledak, Ada Mantan Kepala Menteri
Ayah Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan
Daripada Duit Negara Dicuri Makhluk Enggak Jelas
Gaji tukang cuci piring di Australia tembus Rp75 juta per Bulan, lebih tinggi dari Presiden RI!
Jangan Usik dan Ganggu Aceh!
Di Alkitab gak boleh sembah berhala, kenapa...
Pegawai PLN Aceh bersama Komunitas Peduli Lingkungan mengikuti kegiatan Zero Waste Warrior di komplek Taman Ratu Safiatudin Banda Aceh Kamis (12/6)
Peraturan Terbaru! Perpanjang SIM Sekarang Harus Ikut Tes Lagi, Ini Penjelasannya
Jadi tukang petik buah anggur dibayar per Box, kerja di Australia bisa raup Rp4 Juta sehari
Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi, MUI: Tidak Waras!
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Pesawat Boeing 787 Dreamliner Air India Tujuan London Jatuh Usai Take Off di Bandara Ahmedabad
Budi Arie Cuek Disebut Terlibat Judol: Alah Biar Aja
Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H. Dimurthala, Lampineung untuk jangka panjang selama lima tahun hingga 2030
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks