DPRA Sepakat Pj Gubernur Achmad Marzuki Diganti, Usulkan Putra Aceh Calon Tunggal
BANDA ACEH— Sembilan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat untuk tidak mengusulkan lagi nama Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh masa jabatan 2023-2024.
Kesembilan fraksi yang sepakat untuk mengganti Achmad Marzuki adalah Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PNA dan Fraksi PKB-PDA.
Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA Aceh, Jum’at (9/6/2023) di Ruang Bamus Gedung DPRA.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRA Safaruddin didampingi Wakil Ketua I DPRA Dalimi dan Wakil Ketua II DPRA Teuku Raja Keumangan, serta dihadiri sembilan Ketua Fraksi di DPRA.
Safaruddin menyebutkan, sembilan fraksi yang ada di DPRA sepakat untuk mengusulkan hanya satu nama atau calon tunggal Pj Gubernur Aceh pengganti Achmad Marzuki.
Usulan tersebut harus sudah disampaikan ke Mendagri paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
Namun, siapa satu nama Pj Gubernur Aceh yang akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan masukan dari fraksi-fraksi DPRA itu, hingga kini masih dirahasiakan.
Namun, dari informasi yang berkembang, nama Sekda Aceh Bustami Hamzah merupakan calon tunggal Pj Gubernur Aceh usulan DPRA, menggantikan Achmad Marzuki yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023 mendatang.
“Hasil Rapat Bamus, semua fraksi di DPRA sudah sepakat bahwa usulan nama Pj Gubernur yang akan diajukan ke Mendagri hanya satu nama saja atau calon tunggal. Hanya saja sekarang masih dirahasiakan dan belum diumumkan secara terbuka,” terang politisi Partai Gerindra Aceh ini.
Ia menyebutkan sosok Pj Gubernur yang akan diusulkan itu merupakan putra Aceh yang saat ini menduduki jabatan eselon I
“Semua fraksi sepakat bahwa Aceh harus dipimpin oleh orang Aceh. Keinginan kita yang mengerti dengan keadaan Aceh saat ini, orang Aceh,” terang Safaruddin.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Drs Abdurrahman Ahmad membenarkan, adanya keputusan fraksi-fraksi du DPRA yang tidak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur dengan berbagai pertimbangan.
Selain untuk menyahuti aspirasi masyarakat, juga dinilai tidak ada kemajuan apapun yang diperlihatkan oleh Achmad Marzuki selama hampir satu tahun menjadi Pj Gubernur di Aceh.
“Fraksi Gerindra sejak awal sudah menolak perpanjangan jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, karena melihat kinerjanya selama ini tak mampu membangun Aceh,” pungkasnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang saat ini dijabat Achmad Marzuki akan berakhir pada 6 Juli 2023 .
Achmad Marzuki, yang merupakan mantan Pangdam Iskandar Muda sebelumnya dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2022 lalu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh, masa jabatan Achmad Marzuki adalah selama satu tahun.
Menyusul akan berakhirnya masa jabatan Achmad Marzuki bulan depan, maka Mendagri Tito Karnavian meminta kepada DPRA untuk mengirimkan tiga nama usulan sebagai calon Pj Gubernur Aceh Masa Jabatan 2023-2024.
Permintaan tersebut berdasarkan surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2971/SJ, tanggal 5 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur tahun 2022, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Dalam surat Mendagri tersebut pada angka 1 ditulis, “Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan perundang-undangan”.
Kemudian pada angka 2 “Berkenaan dengan hal tersebut, DPRA melalui Ketua DPRA dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj Gubernur Aceh dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur Aceh.
“Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis surat Mendagri tersebut pada angka 3.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Wakil Mendagri di Jakarta. (IA)