Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Sepakat Pj Gubernur Achmad Marzuki Diganti, Usulkan Putra Aceh Calon Tunggal

Wakil Ketua III DPRA Safaruddin memimpin Rapat Bamus DPRA terkait usulan nama calon Pj Gubernur Aceh, Jum'at (9/6)

Selain untuk menyahuti aspirasi masyarakat, juga dinilai tidak ada kemajuan apapun yang diperlihatkan oleh Achmad Marzuki selama hampir satu tahun menjadi Pj Gubernur di Aceh.

“Fraksi Gerindra sejak awal sudah menolak perpanjangan jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, karena melihat kinerjanya selama ini tak mampu membangun Aceh,” pungkasnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang saat ini dijabat Achmad Marzuki akan berakhir pada 6 Juli 2023 .

Achmad Marzuki, yang merupakan mantan Pangdam Iskandar Muda sebelumnya dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2022 lalu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh, masa jabatan Achmad Marzuki adalah selama satu tahun.

Menyusul akan berakhirnya masa jabatan Achmad Marzuki bulan depan, maka Mendagri Tito Karnavian meminta kepada DPRA untuk mengirimkan tiga nama usulan sebagai calon Pj Gubernur Aceh Masa Jabatan 2023-2024.

Permintaan tersebut berdasarkan surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2971/SJ, tanggal 5 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur tahun 2022, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Dalam surat Mendagri tersebut pada angka 1 ditulis, “Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan perundang-undangan”.

Kemudian pada angka 2 “Berkenaan dengan hal tersebut, DPRA melalui Ketua DPRA dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj Gubernur Aceh dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur Aceh.

Lainnya

Indonesia-Belanda Perkuat Kerja Sama Strategis di Sektor Air, Maritim, dan Pangan Bergizi
Wamendikdasmen
Pasien di Rumah Singgah BFLF Indonesia di Banda Aceh saat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Patrick Kluivert Tegaskan Timnas Indonesia Tetap Serius Lawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sejumlah tokoh Kabupaten Pidie berkumpul di Lamlo, Kecamatan Sakti, Senin (9/6), dalam rangka konsolidasi percepatan realisasi CDOB Pidie Sakti. (Foto: Ist)
Geely Auto Hentikan Pembangunan Pabrik Baru, Fokus Teknologi di Tengah Kelebihan Kapasitas Global
Pemusnahan granat peninggalan perang Dunia II buatan Jepang di lokasi bekas galian C, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin (9/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Raja Ampat Dirusak Perlahan
Empat Mahasiswa UGM Wakili Indonesia dalam Ajang PIMUN 2025 di Paris
Tradisi upacara adat Peumeunap dan Seumuleung Raja Tahun 2025 digelar di Komplek Makam Po Teumeureuhom, Desa Gle Jong, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, pada Ahad pagi (8/6/2025)
Tito Karnavian Sedang Balas Jasa ke Jokowi dengan Serahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut
Kerusakan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Jangan Ditutupi
Poros Muda NU Nilai Menag Tutupi Semrawut Haji 2025
Tanggapan Jokowi soal Pemakzulan Gibran Dianggap Lucu
Penyelenggaraan Haji 2025 Kacau, Tak Sesuai Arahan dan Harapan Prabowo
Ngaku Salah, Panitia Kurban Minta Maaf usai Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Satu Kantong Daging
Kerusuhan Meletus di Los Angeles AS, Warga Jarah Toko, Mobil-mobil Dibakar Massa
Ternyata 13 Perusahaan Tambang di Papua Dapat Hak Istimewa dari Era Megawati Soekarnoputri
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dr Hanif menyerahkan daging kurban untuk purnabakti di lapangan futsal komplek RSJ, Senin (9/6). (Foto: Infoaceh.net/NA Riya Ison)
Kerusakan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Jangan Ditutupi
Enable Notifications OK No thanks