“Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis surat Mendagri tersebut pada angka 3.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Wakil Mendagri di Jakarta. (IA)