DPRA Serahkan Dokumen 7 Komisioner KIP Aceh Terpilih ke KPU RI
JAKARTA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dipimpin ketuanya Iskandar Usman Al-Farlaky menyerahkan dokumen usulan dan hasil penetapan DPRA terhadap 7 Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpilih periode 2023-2028 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Penyerahan itu berlangsung dalam pertemuan sekitar satu jam di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Pertemuan antara Ketua KPU dan rombongan Komisi I DPRA berlangsung santai dan penuh keakraban.
Iskandar Usman Al-Farlaky didampinggi sejumlah Anggota Komisi I DPRA yakni Dahlan Jamaluddin, Nuraini Maida dan Samsul Bahri. Sementara Ketua KPU RI turut didampingi Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Kepada Ketua KPU RI, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky melaporkan sejumlah rangkaian dan tahapan kegiatan yang dilaksanakan, sehingga menghasilkan tujuh orang komisioner dan tujuh lulus cadangan dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan.
Iskandar menyebutkan, hasil pleno Komisi I yang kemudian dibawa dalam Sidang Paripurna DPRA, untuk proses penetapan hasil dan tanpa kendala.
“Alhamdulillah semua tahapan berjalan dengan baik. Maka, kami langsung ke Jakarta sehingga kekosongan KIP Aceh tidak lama,” kata Iskandar.
Politisi Partai Aceh ini kemudian menyerahkan secara langsung surat dan draf dari DPRA kepada Ketua KPU RI. Ia meminta agar KPU segera menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028, agar tahapan Pemilu tidak terganggu.
Merespon hal itu, kata Iskandar, Ketua KPU RI menegaskan, sesuai aturan yang ada, pihaknya hanya mengeluarkan SK, sementara semua proses ada di DPRA dan dilantik oleh kepala daerah yakni Pj Gubernur Aceh. “Nanti akan dibantu Pak Sekjen,” ujarnya. (IA)