Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Tolak Proses PAW Tiyong dan Rizal Falevi Kirani

Surat Ketua DPRA terkait penolakan proses PAW dua Anggota DPRA Fraksi PNA Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak untuk memproses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Bahri Bin Amiren Alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani daei Anggota DPRA Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Tiyong dan Rizal Falevi sebelumnya telah dipecat dari anggotaan PNA di-PAW oleh DPP versi Irwandi Yusuf.

DPP PNA pun mengajukan dua nama ke DPRA sebagai gantinya pada 2 Februari 2022 lalu. PAW berdas surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA Nomor: 631/DPP-PNA /II/2022 dan Nomor: 632/DPP-PNA /II/2022, tentang permintaan PAW dua kader tersebut.

Tapi DPRA menyatakan belum dapat memproses ihwal PAW tersebut karena alasan belum lengkap administrasi.

Surat penolakan proses PAW ditandatangani oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, tanggal 14 Februari 2022 itu menyebutkan DPP PNA belum melampirkan kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRA sebagai penganti.

Hal ini sesuai Pasal 113 Ayat (3) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD provinsi, yakni surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari Mahkamah Partai atau Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“DPP PNA tidak melampirkan kelengkapan administratif yakni surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain,” tulis Dahlan Jamaluddin dalam suratnya yang diperoleh Kamis (17/2).

Selain itu, ada surat keberatan dari Fraksi PNA atas pengajuan PAW. Isinya menyebut, pemberhentian yang diajukan DPP PNA, tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 19 Anggaran Dasar dan Pasal 4,5, Anggaran Rumah Tangga PNA.

“Pada 7 Februari 2022 lalu, DPRA juga menerima surat dari Fraksi PNA di DPRA yang menyatakan keberatan atas pemberhentian dan pengajuan PAW tersebut.”

Berikutnya, tidak menyampaikan surat pemberhentian keduanya dari Mahkamah Partai.

DPP PNA juga tidak menyampaikan tembusan surat kepada dua anggota DPRA yang akan di-PAW.

“DPRA juga mengetahui bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf tidak menyampaikan surat pemberhentian dan pengajuan PAW tersebut kepada yang bersangkutan yakni Tiyong dan Rizal Fahlevi.”

Lainnya

Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Pakistan Klaim Berhasil Jatuhkan 12 Drone Tempur India Buatan Israel
mbangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)" decoding="async" loading="lazy" />
Pakistan Klaim Berhasil Jatuhkan 12 Drone Tempur India Buatan Israel

Aceh

Nasional

Luar Negeri

Umum

Enable Notifications OK No thanks