Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketiganya masing-masing, Safrizal ZA (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Mayjen TNI Ahmad Marzuki (mantan Pangdam Iskandar Muda yang sekarang bertugas di Lemhanas) dan Indra Iskandar (Sekjen DPR RI).
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, Rabu sore (22/6/2022) menjelaskan, ketiga nama tersebut telah dikirimkan ke Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 21 Juni 2022.
“Tiga nama yang muncul tersebut merupakan kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRA,” ujar Safaruddin.
Dijelaskannya, hampir keseluruhan fraksi mengusulkan Indra Iskandar, Ahmad Marzuki, dan Safrizal untuk diserahkan ke Menteri Dalam Negeri sebagai pertimbangan dari legislatif di Aceh.
Hanya saja dalam pengusulan ini cuma fraksi Partai Demokrat yang tidak mengusulkan nama calon Pj Gubernur Aceh.
“Kalau alasannya, kita tidak tahu, tapi nama-nama ini merupakan hak prerogatif daripada fraksi di DPRA,” katanya.
Menurut Safaruddin, ketiga nama tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri ke Jakarta.
“Saya mendampingi prosesnya, Pak Tito juga menyampaikan rasa terima kasih ke DPRA atas usulan nama Pj Gubernur,” terangnya.
Selain itu lanjut Safar, Tito juga mengatakan, siapapun dari tiga nama yang menjadi pertimbangan menteri, nantinya tetap presiden yang berperan sebagai pengambilan keputusan terakhir.
“Oleh karena itu kita berharap besar agar pilihan pak Presiden tidak keluar dari tiga nama yang telah diusulkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada 5 Juli 2022 mendatang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, melakukan penjaringan aspirasi terkait tiga nama calon Penjabat Gubernur Aceh, melalui DPR Aceh.
Langkah tersebut dilakukan melalui surat Nomor:800/3363/SJ, tanggal 14 Juni 2022, perihal; Usulan Nama Penjabat Gubernur Aceh. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPR Aceh.
Dasar surat ini adalah, amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10), Undang-Undang No:10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No:1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kecuali itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir pada tahun 2022, maka diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan madya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRA dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur Aceh, yang selanjutnya menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur Aceh,” tulis Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam suratnya ini.
Selain itu, pada poin ketiga tertulis, usulan nama calon Penjabat Gubernur Aceh, disampaikan paling lambat 21 Juni 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (IA)