Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Bakal Calon Anggota DPD RI Mendaftar ke KIP Aceh

Dr HA Mufakhir Muhammad dan Sayed Muhammad Muliady menyerahkan berkas syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI kepada Ketua KIP Aceh, Senin (26/12)

BANDA ACEH — Dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan dukungan minimal pemilih ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (26/12/2022).

Keduanya adalah Dr HA Mufakhir Muhammad MA (Dosen Pascasarjana UIN Ar-Raniry) dan Sayed Muhammad Muliady (Mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014).

Mufakhir Muhammad menjadi Bakal Calon Anggota DPD RI pertama yang menyerahkan persyaratan minimal dukungan pemilih ke KIP Aceh.

Mufakhir Muhammad bersama rombongan tiba di KIP Aceh sekitar pukul 09.40 WIB, sedangkan Sayed Muhammad Muliady menyusul setelahnya, sekitar pukul 10.22 WIB.

Kedatangan Mufakhir Muhammad diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawarsyah didampingi sejumlah staf.

Mufakhir juga merupakan anak dari mantan Gubernur GAM Wilayah Pidie Tgk Muhammad Arif.

“Hari ini kami serahkan syarat pendukung yang kita bawak ke KIP Aceh,” kata Mufakhir usai menyerahkan berkas, kepada wartawan di kantor KIP Aceh, Senin (26/12).

Mufakhir telah mengumpulkan 2.571 dukungan. Dukungan tersebut tersebar di 21 Kabupaten/Kota di Aceh, dari syarat dukungan pemilih minimal sebanyak 2.000.

Alasan dirinya memilih jalur DPD RI ketimbang DPR RI menurut Mufakhir karena karena lewat DPD RI, dirinya bisa tampil dan bersikap independen serta tidak dipengaruhi kepentingan kelompok atau partai politik.

“Seorang politisi itu sudah semestinya bersikap objektif dengan memperhatikan kepentingan dan hajat orang banyak, bukan karena diintervensi oleh partai, kelompok maupun golongan,” ujar dia.

Mufakhir berharap jika nanti menjadi anggota DPD RI, dia akan menyampaikan aspirasi dan keinginan dari masyarakat Aceh dan mengawasi serta menerima masukan apa yang diinginkan oleh masyarakat.

Mufakhir mengatakan, saat ini Aceh masih memiliki hak khusus dalam pengelolaan pemerintahan seperti amanah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Namun dua hal tersebut masih terganjal dengan sejumlah persoalan yang belum tuntas antara Aceh dan Jakarta.

“Ini harus menjadi prioritas semua Senator dari Aceh, bahwa ada banyak kewenangan yang dimiliki oleh daerah Aceh, tapi masih tertahan dengan aturan nasional,” ujar Mufakhir.

Sementara itu, Sayed Muhammad Muliady dan tim penghubung diterima sekitar pukul 10.22 WIB dan menjadi balon kedua yang mengantar syarat dukungan setelah Mufakhir Muhammad.

Kehadiran Sayed disambut Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah.

Syarat dukungan yang diantar Bang Sayed, sapaan Sayed muhammad Muliady sudah melalui tahapan verifikasi melalui akun Sistem informasi Pencalonan (Silon) bakal calon anggota DPD-RI.

Sayed mengantar syarat dukungan dalam bentuk foto kopi KTP sebanyak 3.377 pemilih yang tersebar 14 kabupaten/kota.

Jumlah tersebut sudah melebihi dari batas minimal yang disyaratkan KIP Aceh berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 tahun 2022 yaitu 2.000 pemilih yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Aceh.

Usai penyerahan syarat dukungan, Sayed Muhammad Muliady menyampaikan alasan dirinya mendaftar pada momen peringatan 18 tahun gempa dan tsunami Aceh.

Menurut mantan Sekjen DPP KNPI ini, peringatan gempa dan tsunami merupakan momen kebangkitan bagi rakyat Aceh untuk menatap masa depan yang lebih baik.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi kita orang Aceh. 18 tahun yang lalu, adalah hari dimana Aceh porak-poranda. Hancur berkeping-keping. Tapi dengan kebersamaan yang kita bangun, 18 tahun kemudian Aceh bisa bangkit,” kata Sayed.

“Kalau dalam bencana sebesar tsunami saja kita bisa bangkit, insya Allah kalau kita bersama ke depan akan ada kebangkitan politik di Aceh. Sehingga posisi Aceh ke depan akan lebih diperhatikan oleh pusat sebagaimana daerah-daerah lain,” ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Sayed yang juga mantan Sekjen FKPPI ini mengungkapkan bahwa lembaga DPD memiliki wewenang besar untuk memperjuangkan kepentingan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“DPD punya kewenangan untuk legislasi, punya kewenangan pengasawan, bahkan masalah perpajakan, otonomi daerah. Peran itu ada di DPD yang selama ini tidak dimaksimalkan oleh kita masyarakat Aceh,” ujar Sayed.

Karenanya, Sayed selaku mantan Anggota DPR RI dan memahami perpolitikan di Senayan merasa terpanggil untuk berikhtiar dengan berpartisipasi pada Pemilu 2024.

Untuk diketahui, Sayed Muhammad Muliady salah satu tokoh Aceh yang memiliki jaringan dan pengaruh ditingkat pusat. Bahkan namanya pernah dijagokan dalam bursa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mewakili Aceh menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo.

“Saya pernah di Senayan di DPR RI, yang sangat memahami internal di sana. Saya akan berupaya maksimal, insya Allah jika terpilih akan meningkatkan hubungan Aceh-Jakarta. Sehingga peran Aceh lebih dianggap yang pada ujungnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat bagi Aceh dan NKRI,” ungkapnya.

Sayed bersama timnya pun akan mengikuti seluruh proses, ketentuan, syarat pencalon anggota DPD RI sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Ini adalah ikhtiar kami dalam rangka berpartisipasi pada Pemilu 2024,” tutup Sayed Muhammad Muliady.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 478 Tahun 2022 menetapkan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tersebut, untuk Provinsi Aceh ditetapkan dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.523.774, Bakal Calon DPD harus mengumpulkan dukungan minimal sejumlah 2.000 pemilih, yang tersebar minimal di 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Bakal calon DPD harus memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan terlebih dahulu untuk dapat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024. (IA)

Lainnya

“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum, ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Fadjri.
Saifullah Hayati Nur
Kabag Ops Polres Sabang AKP Bukhari memeriksa pasukan pada apel personil Tim Anti Premanisme yang dilaksanakan di Area Sabang Fair, Gp. Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Kamis (8/5). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar menangkap sapi liar di depan Kantor Camat Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis pagi (8/5)
Teuku Abdul Hafil Fuddin
Koordinator Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Ar-Raniry, Dr Nashriyah MA
Sebanyak 1.077 Calon PPPK Kanwil Kemenag Aceh Tahap II mengikuti seleksi kompetensi di Hotel The Pade, Aceh Besar, Rabu-Kamis (7-8 Mei 2025)
Koordinator Forum Beringin Bersama Teuku Alfian yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Partai Golkar Aceh
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Rabu (7/5/2025)
Serangkaian Ledakan Guncang Lahore, Konflik India-Pakistan Kian Panas
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Terkuak, Begini Peran Bos Buzzer di Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Timah Hingga Impor GulaPeran Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), dalam dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai terungkap.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM) menggelar unjuk rasa menolak rencana pembangunan empat Batalyon TNI di depan Gedung DPRA Rabu siang (7/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Menteri Kebudayaan Fadli Zon akan mengubah sejarah penjajahan Belanda di Indonesia
Kadis Dukcapil Kota Banda Aceh Emila Sovayana
Lisensi Klub Tuntas, PT LIB: Musim Depan Akan Ada Sanksi bagi yang Gagal
RSUD Meuraxa Banda Aceh
PPATK mengungkapkan perputaran uang judi online (judol) selama bulan Januari-Maret atau kuartal pertama 2025 mencapai Rp47 triliun
Enable Notifications OK No thanks