Empat Paslon Wali Kota Banda Aceh Lulus Uji Mampu Baca Al-Qur’an
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Empat bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh dinyatakan lulus uji mampu baca Al-Qur’an di Masjid Oman Al-Makmur Banda Aceh, Rabu (4/9/2024).
Keempat paslon tersebut adalah pasangan Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, uji mampu baca Al Quran merupakan perintah UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Tahapan ini sebagai salah satu syarat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.
“Pilkada di Aceh berbeda dengan di daerah lainya luar Aceh, kita punya UUPA yang mewajibkan calon kepala daerah harus mengikuti tes uji mampu baca Al-Qur’an,” kata Yusri.
Dalam tes ini, sebut Yusri, tim uji terdiri tiga unsur lembaga yaitu Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama(MPU), dan Kementerian Agama.
Menurut Yusri, dalam juknis uji mampu baca Al Quran, setiap paslon harus memperoleh nilai minimum yang telah ditentukan. Jika tidak mencapai nilai tersebut dipastikan tidak lulus.
Yusri Razali mengatakan berdasarkan hasil yang diberikan oleh Tim Dewan ke empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 dinyatakan Mampu membaca Al-Qur’an.
“Surat Keterangan Uji Mampu Baca Al-Qur’an diterbitkan oleh Tim Uji menurut ketentuan yang berlaku” ujar Yusri.
Selanjutnya setelah uji mampu baca Al-Quran maka tahapan perbaikan dan penyerahan dokumen syarat calon mulai 6 – 8 September 2024.