Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dua kabupaten di Provinsi Aceh akan menggelar pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 dengan pilihan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.
Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Utara.
Calon tunggal di Aceh Tamiang adalah Armia Fahmi – Ismail, sedangkan calon tunggal di Kabupaten Aceh Utara adalah Ismail A Jalil (Ayah wa)-Tarmizi Panyang.
Terkait adanya pilihan kotak kosong tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga telah mengeluarkan fatwa terbatas mengenai hukum memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Dalam fatwa terbatas Nomor 1 Tahun 2024, ditetapkan bahwa memilih atau mencoblos kotak kosong pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibolehkan.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali dan tiga wakil ketua Tgk Hasbi Albayuni, Prof Dr Tgk Muhibbuththabry MAg dan Dr Tgk Muhammad Hatta Lc MEd pada 28 Oktober 2024 tersebut
Fatwa tersebut dikeluarkan MPU Aceh karena berbagai pertimbangan. Di antaranya adanya surat permintaan penjelasan hukum dari MPU Aceh Tamiang pada 10 Oktober 2024.
Dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud, MPU Aceh perlu menetapkan Fatwa Terbatas Tentang Hukum Memilih Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah.
“Dengan bertawakal kepada Allah swt dan persetujuan Pimpinan MPU Aceh, memutuskan, hukum mencoblos pada kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh,” bunyi fatwa MPU Aceh.
Selain hukum mencoblos kotak kosong, dalam fatwa tersebut MPU Aceh juga menetapkan beberapa poin hukum dalam memilih pemimpin.
“Memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak,”.
“Hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib,” demikian tertulis dalam fatwa MPU Aceh tersebut.
Fatwa MPU Aceh terkait hukum memilih kotak kosong pada Pilkada 2024 berpedoman pada QS An-Nisa’ (59) serta hadis riwayat Al Daruquthni dalam kitab Sunan Al-Daruquthni nomor 1759 Juz 2 hal 400 dan An-Nasai dalam kitab Sunan Al-Kubra nomor 8700 Juz 8 hal 82.
MPU Aceh juga berpedoman terhadap ushul fiqh, pendapat beberapa ulama, peraturan perundang-undang, peraturan daerah dan Qanun Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, Fatwa dan Tausyiah MPU hingga Peraturan KPU RI.
Demikian bunyi dua poin fatwa MPU Aceh lainnya yang dikeluarkan dalam Fatwa Terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang hukum memilih kotak kosong dalam Pilkada.