Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
“Negara kita memang berada di ujung tanduk, masih ada atau hancur. Oleh karena itu, mau enggak mau, kita semua harus bergerak untuk menyelamatkan bangsa ini,” ujar Slamet.
Ia mengungkapkan kekecewaan lantaran surat-surat yang mereka layangkan ke DPR tidak mendapat tanggapan.
Karena tak ada respons, ia bahkan menyebut DPR tidak sopan memperlakukan purnawirawan TNI.
“Surat-surat yang sudah kita sampaikan, kita masih sopan, tapi mereka kelihatannya enggak sopan, enggak dijawab,” ujar Slamet.
“Oleh karena itu, kita enggak perlu menunggu lagi, kalau perlu kita selesaikan secara jantan. Mau enggak mau harus gitu,” tambah dia.
Eks Wakil Gubernur Lemhannas itu menekankan pentingnya persatuan antara purnawirawan prajurit TNI dan masyarakat umum.
Ia menyerukan kepada hadirin untuk berjuang bersama demi bangsa.
Seruan tersebut disambut dengan antusias oleh peserta yang menyatakan kesiapan mereka untuk berjuang.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Ikrar Kebangsaan yang dibacakan bersama-sama.
Ikrar tersebut mengulang kembali lima sila dalam Pancasila, menandakan komitmen terhadap nilai-nilai dasar negara.
Adapun forum purnawirawan TNI yang hadir dalam konferensi pers ini antara lain, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko.
Hadir juga sejumlah tokoh di antaranya politikus sekaligus budayawan Erros Djarot, pakar hukum tata negara Refly Harun, hingga Said Didu.
Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.