Golkar Aceh Akan Gelar Musda, Ini Syarat Calon Ketua
Hal itu jika mendapat diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. “Diskresi ketua umum bisa menghapus semua persyaratan,” sebut Ketua SC, Syukri Rahmat.
Bila semua syarat calon sudah terpenuhi, lanjutnya, untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon maka setiap bakal calon harus mendapat dukungan 30 persen dari total 27 pemilik suara.
Ke-27 suara sah berasal dari 23 pengurus kabupaten/kota dimana masing-masing daerah 1 suara, satu suara dari DPD I Pantai Golkar Aceh, satu suara dari Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD I Partai Golkar Aceh.
Selanjutnya, satu suara dari ormas yang mendirikan dan yang didirikan oleh Partai Golkar serta satu suara dari sayap partai berlambang pohon beringin itu.
Untuk jadwal pelaksanaan musda ke-12 Partai Golkar Aceh hingga saat ini belum ditetapkan, namun diperkirakan digelar akhir Juni 2025 mendatang.
Kepastian akan disesuaikan dengan jadwal Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.