Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gugatan Pilkada Lhokseumawe Ditolak MK, Sayuti Abubakar-Husaini Sah Wali Kota Terpilih

Pasangan nomor urut 02 Sayuti Abubakar-Husaini sah menjadi Wali Kota/Wali Kota Lhokseumawe terpilih dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Lhokseumawe 2024. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan Wali Kota/Wakil Wali Kota nomor urut 03, Ismail-Azhar Mahmud.

MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Penolakan ini didasarkan pada selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak yang melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan ketentuan, batas maksimal selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan akhir yang ditetapkan oleh KIP Kota Lhokseumawe, yakni 91.636 suara.

Namun, pemohon memperoleh 32.009 suara, sementara pihak terkait meraih 34.962 suara. Dengan demikian, selisih suara antara keduanya adalah 2.953 suara atau 3,22 persen, melebihi batas ketentuan 2 persen (1.833 suara).

Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Ismail-Azhar Mahmud.

Sebagai informasi, Pemohon mendalilkan pelanggaran berupa adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali di bilik suara, tetapi dibiarkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk adanya pemilih yang memberikan hak suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda saling berdekatan.

Pemohon mendalilkan pelanggaran tersebut terjadi di 17 TPS di Kecamatan Muara Dua,.

Namun, Mahkamah menemukan formulir C. Hasil Salinan untuk semua TPS yang dipermasalahkan Pemohon ternyata telah ditandatangani saksi mandat Pemohon.

Saksi mandat di TPS tersebut juga tidak mengisi atau menandatangani Catatan Kejadian Khusus atau pun mengajukan Keberatan.

Selain itu, tiga laporan yang diajukan Pemohon ke Panwaslih Kota Lhokseumawe tidak memenuhi syarat formil maupun materil sehingga semua laporan tidak diregistrasi.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024, serta memerintahkan kepada KIP Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan nomor urut 02 Sayuti Abubakar-Husaini sah menjadi Wali Kota/Wali Kota Lhokseumawe terpilih dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Lhokseumawe 2024.

Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan Kadis Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas se-Aceh Besar di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum'at (9/5)
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber : VIVA.co.id
Jejak Spiritual Jenderal Gatot Subroto di Ujung Usia
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP menandatangani kesepakatan dengan tiga lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis untuk warga miskin, Jum'at (9/5)
Farooq, seorang WNA asal Pakistan mengajukan permohonan menjadi WNI di Kanwil Kemenkum Provinsi Aceh
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, Muhamad Yusron
Dirjen Dikti Kemendikti Saintek Prof Dr Khairul Munadi ST MEng, menghadiri Rapat Forum Rektor Aceh (FRA) yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Jum’at, 9 Mei 2025
Polres Lhokseumawe membubarkan balap liar di kawasan Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jum'at (9/5) siang, bertepatan waktu pelaksanaan shalat Jum'at
Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Enable Notifications OK No thanks