Politik

Hasil Pilkada 5 Daerah di Aceh Digugat ke MK

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lima kabupaten/kota di Provinsi Aceh digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima kabupaten/kota tersebut adalah Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kota Sabang dan Kabupaten Bireuen.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Hasil Pilkada di lima daerah tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota setempat pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 beberapa hari lalu.

Usai penetapan, empat pasangan calon wali kota/wakil wali kota dan 2 paslon bupati/wakil bupati melayangkan gugatan ke MK.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan sengketa Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).

Jumlah gugatan Pilkada tersebut terhitung sejak 3 – 6 Desember 2024.

Berdasarkan data diperoleh dari laman MK, seperti dilihat pada Ahad (8/12/2024), dari seluruh Indonesia, jumlah calon kepala daerah yang menggugat terdiri atas 86 paslon bupati/wakil bupati, serta 29 paslon wali kota/wakil wali kota.

Enam paslon di antaranya adalah paslon dari lima daerah di Aceh yaitu

  1. Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 03 Ferdiansyah – Muhammad Isa.
  2. Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman Tole – Abdul Hamid.
  3. Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 05, Fazlun Hasan – Meutia Apriani.
  4. Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 03 Maimul Mahdi-Nurzahri.
  5. Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen nomor urut 01, Murdani Yusuf – Abdul Muhaimin
  6. Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 03 Ismail A Manaf dan Azhar Mahmud.

Artikel Terkait