INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Indikasi Digelembungkan, Panwaslih Aceh Minta KIP Perbaiki Rekapitulasi Suara di Aceh Timur

Last updated: Kamis, 7 Maret 2024 23:53 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Surat Panwaslih Aceh menyarankan KIP Aceh melakukan perbaikan rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di Aceh Timur
Surat Panwaslih Aceh menyarankan KIP Aceh melakukan perbaikan rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di Aceh Timur
SHARE

BANDA ACEH — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menyarankan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar dilakukan perbaikan rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Timur.

Hal itu dikarenakan masih adanya ketidaksesuaian D Hasil Kabupaten Aceh Timur dan D Hasil Kecamatan.

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh menyurati KIP Aceh melalui surat Nomor 38/PM.00.01/K.AC/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024 dengan perihal saran perbaikan rekapitulasi.

- ADVERTISEMENT -

“Sehubungan dengan Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Nomor : 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 06 Maret 2024 perihal Rekomendasi, terhadap hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, ada ketidaksesuaian data D-Hasil Kabupaten Aceh Timur dengan data D-Hasil Kecamatan setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Timur,” tegas Ketua Panwaslih Aceh Agus Syahputra sebagaimana tertulis dalam suratnya tersebut, yang dilihat Kamis (7/3/2024).

Panwaslih Aceh menyebutkan berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Ayat (2) “KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir Model D.HASIL KABKO melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali”.

- ADVERTISEMENT -
Karyawan PT Laot Bangko Minum Tuak di Kantor, DPRK Subulussalam Desak Penegakan Syariat

Kemudian, kata Ayat (4) “Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D. HASIL KABKO Sirekap”.

“Bahwa terhadap angka 2 dan 3 diatas maka kami menyampaikan untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu di tingkat Kabupaten Aceh Timur sebelum dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Provinsi untuk Kabupaten Aceh Timur,” demikian kata Panwaslih Aceh dalam suratnya yang turut ditembuskan ke Bawaslu RI.

Sebelumnya, Ketua Panwaslih Aceh Timur Muhammad Ali melalui suratnya kepada KIP Aceh Timur Nomor 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 6 Maret 2024 meminta perbaikan hasil perhitungan suara karena ditemukan ketidaksesuaian antara data rekapitulasi tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Tol Seulimeum–Padang Tiji Dibuka untuk Kelancaran Kafilah MTQ Aceh

“Sehubungan dengan telah dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, setelah dilakukan pencermatan terhadap MODEL D.HASIL KABKO-PPWP, MODEL D.HASIL KABKO-DPR, MODEL D.HASIL KABKO-DPD, MODEL D.HASIL KABKO-DPRA dan MODEL D.HASIL KABKO-DPRK yang diberikan oleh KIP Aceh Timur terdapat ketidaksesuaian dengan D-HASIL KECAMATAN,” ungkap Muhammad Ali melalui suratnya.

- ADVERTISEMENT -

Panwaslih Kabupaten Aceh Timur merekomendasikan kepada KIP Aceh Timur untuk mencermati kembali MODEL D. HASIL KABKO-PPWP, MODEL D. HASIL KABKO-DPR, MODEL D.HASIL KABKO-DPD, MODEL D.HASIL KABKO-DPRA dan MODEL D.HASIL KABKO-DPRK dan melakukan pembetulan sebagaimana MODEL D-HASIL KECAMATAN apabila terdapat ketidaksesuaian.

Pihaknya juga turut melampirkan data perbandingan dan perbedaan hasil perhitungan suara D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabko.

Sebagai contoh telah terjadinya penggelembungan dan pengurangan suara di Aceh Timur, berdasarkan temuan Panwaslih Aceh Timur, suara Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 2 Ridhwan Ariffalah Rusli Bintang berdasarkan data D Hasil Kecamatan suara yang diperoleh hanya sebesar 3.669, namun pada D Hasil Kabko berubah menjadi 34.292 suara.

Hal serupa juga terjadi pada suara calon Anggota DPD RI Nomor 2 Tgk Ahmada di 12 Kecamatan Aceh Timur hanya 13.814, namun pada D Hasil Kabko terjadi penggelembungan suara signifikan menjadi 48.514 suara. (IA)

TAGGED:acehdigelembungkanindikasikipmintapanwaslihperbaikipolitikrekapitulasisuaratimur,
Previous Article Polres Aceh Besar bersama BNN RI melakukan pemusnahan ladang ganja di dua lokasi, Rabu, 6 Maret 2024 BNN Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja di Indrapuri dan Lamteuba
Next Article Ombudsman Aceh berkoordinasi dengan Dinas Pangan dan Disperindag Aceh dalam diskusi tematik terkait ketersediaan dan stabilitas bahan pokok menjelang Ramadhan. Kegiatan berlangsung melalui ruang zoom, Kamis (7/3) Harga Naik Jelang Ramadhan, Ombudsman Aceh Pastikan Efektivitas Pengawasan Sembako

Populer

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didesak perintahkan jajarannya mengusut tuntas sejumlah proyek mangkrak di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Hukum
Polda Aceh Didesak Usut Proyek Mangkrak di Aceh Timur
Minggu, 2 November 2025
Olahraga
Akhirnya Persiraja Menang di Kandang, Taklukkan Persekat 1-0
Senin, 3 November 2025
Universitas Malikussaleh (Unimal) menganugerahkan gelar Alumni Kehormatan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam acara pelantikan pengurus Ikatan Alumni (IKA) Unimal di kampus Reuleut, Aceh Utara, Ahad (2/11). (Foto: Ist)
Aceh
Unimal Beri Gelar Alumni Kehormatan untuk Mualem Meski Tak Pernah Kuliah
Minggu, 2 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Satpam PT Enseval, Muhammad Akbar (24), warga Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia tenggelam di Waduk Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Ahad siang (2/11)
Umum
Nekat Berenang, Satpam PT Enseval Tewas Tenggelam di Waduk Jeulikat Lhokseumawe
Senin, 3 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Umum

Emosi Meledak, Wakil Bupati Pidie Jaya Pukul Kepala SPPG di Trienggadeng Hingga Dilarikan ke Puskesmas

Kamis, 30 Oktober 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
Aceh

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Rp27,6 Miliar ke Pertamina

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum

Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Kamis, 30 Oktober 2025
Kebijakan Kementerian ESDM RI membuka peluang bagi Aceh ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai atau offshore. (Foto: Ist)
Ekonomi

Kementerian ESDM Beri Kewenangan Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut

Kamis, 30 Oktober 2025
Kementerian Sosial memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh dalam penanganan bencana dan penguatan cadangan logistik daerah. (Foto: Ist)
Umum

Tangani Bencana di Aceh, Kemensos Siapkan Bantuan Logistik 6 Truk Kontainer

Kamis, 30 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Asisten I Sekda Aceh Syakir, Kadis Syariat Islam Aceh Zahroel Fajri dan Forkompinda Pidie Jaya meninjau Arena Utama MTQ Aceh di Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Aceh

Jelang Dibuka, Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh 2025 di Pijay

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?