Irwandi PAW Tiyong dan Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPRA
AD/ART PNA menegaskan bahwa setiap anggota yang tidak mengamalkan AD/ART tersebut maka dapat dipecat.
Selain memecat dua kadernya itu, DPP PNA versi Irwandi Yusuf juga menerbitkan surat peringatan (SP) kedua kepada tiga anggota PNA lainnya masing-masing, Muktar Daud, Haidar, dan Safrijal. Sama seperti Tiyong dan Rizal Fahlevi, ketiga anggota yang mendapat SP tersebut adalah anggota DPRA.
Ketiganya dinilai tidak pernah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kepengurusan DPP PNA yang sudah mendapat pengesahan dari Kantor Kemenkumham Aceh. (IA)