Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Irwandi Yusuf Temui Ketua DPRA, Minta Proses PAW Tiyong dan Fahlevi Dipercepat

Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf saat menyerahkan dokumen PAW Tiyong dan Fahlevi kepada Ketua DPRA, Saiful Bahri atau Pon Yaya, Selasa(21/2)

BANDA ACEH – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yaya, Selasa (21/2).

Tujuan Irwandi bertemu langsung dengan Ketua DPRA adalah untuk meminta agar dipercepat proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Anggota DPRA dari Fraksi PNA, yakni Samsul Bahri Ben Amiren atau akrab disapa Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani.

Irwandi Yusuf tiba di Kantor DPRA sekitar pukul 11.00 WIB yang didampingi Sekjen DPP PNA Miswar Fuady bersama sejumlah pengurus partai politik lokal tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Irwandi Yusuf juga menyerahkan dokumen dan surat usulan PAW terhadap Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani langsung kepada Ketua DPRA.

“Hari ini kami menyerahkan dokumen PAW terhadap Samsul Bahri dan Falevi,” sebut Irwandi Yusuf kepada wartawan usai pertemuan dengan ketua DPRA.

Irwandi menyebutkan dokumen usulan PAW tersebut berdasarkan putusan Kasasi yang inkrah dari Makhamah Agung (MA) yang menolak gugatan Tiyong, Ketua DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.

Irwandi Yusuf mengungkapkan, ada dua nama yang diusulkan dalam dokumen PAW yang diserahkan ke Ketua DPRA.

Keduanya adalah Saifuddin Hasan dan Al Zaizi sebagai pengganti Fahlevi dan Tiyong di DPRA.

“Penggantinya dua orang, yang pertama Saifuddin dan yang kedua Al Zaizi,” kata Irwandi.

Irwandi meminta Ketua DPRA agar dalam waktu dekat dapat segera memproses usulan PAW tersebut. Sehigga, ada kejelasan terhadap anggotanya.

Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yaya mengatakan pihaknya sesuai dengan regulasi yang ada, akan segera membahas dengan pimpinan dalam dua hari ke depan terkait usulan PAW Tiyong dan Fahlevi.

“Lembaga DPRA akan menindaklanjutinya, kemarin memang belum bisa dijalankan karena memang ada proses hukum yang sedang berjalan tapi saat ini segera kami tindaklanjuti dan dalam dua hari ke depan kami akan bahas dengan pimpinan,” sebutnya.

Seperti diketahui pada 9 Februari 2023 lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Lainnya

Raja Ampat Bukan Milik Investor

Umum
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Kantor Pusat Google.
Bersiap Terima Lebih Banyak Peti Mati
Kejagung Masih Monitor Keberadaan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah
Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Bus sekolah dijadikan transportasi jemaah haji ke Arafah
Penyerang Al Nassr, Cristiano Ronaldo
Gol tunggal Harry Kane antar Inggris kalahkan Andorra 1-0
Jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci Arab Saudi saat ini sudah mencapai 15 orang. Foto: Istimewa
Agus Yudhoyono bersama Jasa Marga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pembinaan siswa nakal di Jabar
Striker Timnas Norwegia, Erling Haaland
Enable Notifications OK No thanks