Irwandi Yusuf Temui Ketua DPRA, Minta Proses PAW Tiyong dan Fahlevi Dipercepat
BANDA ACEH – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yaya, Selasa (21/2).
Tujuan Irwandi bertemu langsung dengan Ketua DPRA adalah untuk meminta agar dipercepat proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Anggota DPRA dari Fraksi PNA, yakni Samsul Bahri Ben Amiren atau akrab disapa Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani.
Irwandi Yusuf tiba di Kantor DPRA sekitar pukul 11.00 WIB yang didampingi Sekjen DPP PNA Miswar Fuady bersama sejumlah pengurus partai politik lokal tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Irwandi Yusuf juga menyerahkan dokumen dan surat usulan PAW terhadap Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani langsung kepada Ketua DPRA.
“Hari ini kami menyerahkan dokumen PAW terhadap Samsul Bahri dan Falevi,” sebut Irwandi Yusuf kepada wartawan usai pertemuan dengan ketua DPRA.
Irwandi menyebutkan dokumen usulan PAW tersebut berdasarkan putusan Kasasi yang inkrah dari Makhamah Agung (MA) yang menolak gugatan Tiyong, Ketua DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.
Irwandi Yusuf mengungkapkan, ada dua nama yang diusulkan dalam dokumen PAW yang diserahkan ke Ketua DPRA.
Keduanya adalah Saifuddin Hasan dan Al Zaizi sebagai pengganti Fahlevi dan Tiyong di DPRA.
“Penggantinya dua orang, yang pertama Saifuddin dan yang kedua Al Zaizi,” kata Irwandi.
Irwandi meminta Ketua DPRA agar dalam waktu dekat dapat segera memproses usulan PAW tersebut. Sehigga, ada kejelasan terhadap anggotanya.
Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yaya mengatakan pihaknya sesuai dengan regulasi yang ada, akan segera membahas dengan pimpinan dalam dua hari ke depan terkait usulan PAW Tiyong dan Fahlevi.
“Lembaga DPRA akan menindaklanjutinya, kemarin memang belum bisa dijalankan karena memang ada proses hukum yang sedang berjalan tapi saat ini segera kami tindaklanjuti dan dalam dua hari ke depan kami akan bahas dengan pimpinan,” sebutnya.
Seperti diketahui pada 9 Februari 2023 lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Putusan Kasasi MA itu juga membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang sebelumnya telah memenangkan PNA kubu Tiyong.
Dalam putusannya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Tiyong.
Padahal dua putusan sebelumnya yaitu putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memenangkan PNA kubu Tiyong.
Dengan ditolaknya gugatan penggugat (PNA kubu Tiyong), maka status organisasi PNA yang diakui oleh pemerintah adalah PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.
“Walaupun masih terbuka upaya hukum, setiap warga negara pasti diperbolehkan mengajukan yang namanya upaya hukum selanjutnya yaitu PK (Peninjauan Kembali),” sebut Erlizar Rusli SH MH selaku kuasa hukum Pemohon yakni Kanwil Kemenkumham Aceh (IA)