Jabatan Nurdin Sebagai Pj Bupati Aceh Jaya Kembali Diperpanjang
BANDA ACEH — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memperpanjang masa jabatan Dr Nurdin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya untuo periode 2023-2024.
Perpanjangan masa jabatan tersebut ditandai dengan penyerahan SK dari Mendagri.
Dr Nurdin langsung menerima SK perpanjangan masa jabatannya yang diserahkan oleh Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki di Banda Aceh pada Selasa sore (18/7/2023).
Informasi perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Aceh Jaya tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dalam keterangannya, Selasa malam (18/7).
“Iya, masa jabatan dua Pj Bupati diperpanjang hingga tahun depan oleh Mendagri yaitu Pj Bupati Aceh Jaya dan Pj Bupati Pidie. Sore tadi diserahkan SK perpanjangan oleh Pj Gubernur Aceh di Banda Aceh,” ujar Muhammad MTA.
Ia menyebutkan, jika penyerahan SK itu dilakukan di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Seperti diketahui, masa jabatan Pj Bupati Aceh Jaya periode 2022-2023 Dr Nurdin berakhir pada Selasa hari ini, 18 Juli 2023.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Senin (18/7/2022) melantik Dr Nurdin sebagai Penjabat Bupati Aceh Jaya. Pelantikan tersebut berlangsung di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh.
Nurdin tahun lalu yang menjadi pengganti Teuku Irfan TB merupakan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi di Kementerian Dalam Negeri. Kini jabatan Nurdin kembali diperpanjang lagi untuk masa jabatan 2023-2024. (IA)