Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaga Etik Penyelenggara Pemilu, Anggota KIP Aceh Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg

Anggota KIP Aceh/Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy

BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau penyelenggara pemilu dalam lingkungan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan secara terbuka bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh/Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh, Senin (20/11/2023) di Kantor KIP Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Mirza Safwandy menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang Calon Anggota Legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nomor Urut 4 dari Partai Golkar yakni A Haeqal Asri, yang merupakan adik kandungnya.

Untuk menjaga Pemilihan Umum tahun 2024 yang berintegritas serta berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu, dirinya secara resmi membuat surat pernyataan terbuka, terkait adanya calon anggota legislatif yang merupakan saudara kandungnya.

Mirza menyebutkan, berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang menyebutkan, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur.

Sebagai penyelenggara kata Mirza, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Sebab itu lanjut Mirza, berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur, setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.

Dia menambahkan, Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa, dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

Selain itu, Pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.

“Saya mengimbau penyelenggara pemilu dalam lingkungan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan secara terbuka bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif,” ujar Mirza.

“Pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan sebenarnya serta tanpa tekanan atau paksaan,” tutup Mirza dalam surat pernyataannya. (IA)

Lainnya

Tim gabungan Kodim 0113/Gayo Lues bersama BNN memusnahkan ladang ganja seluas 3 hektare di kawasan pegunungan Desa Ekan, Kecamatan Pining, Gayo Lues, pada Ahad, 11 Mei 2025.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan selamat Hari Tri Suci Waisak 2569 BE/2025 kepada seluruh umat Buddha di Indonesia.
Sebanyak 19 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar diamankan personel gabungan Polres Sabang dalam Operasi Pekat 2025, yang digelar Ahad (11/5) dini hari. (Foto: Dok. Polres Sabang)
KPK dan Polri Dinilai Masih Jadi Kaki Tangan Jokowi, Prabowo Andalkan Kejagung dan TNI
Habiburokhman Jamin Mahasiswi ITB: Minta Tak Ditahan karena Meme Presiden
Foto: Getty Images/Crystal Pix/MB Media
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Pemain Arsenal, Mikel Merino dapat kartu merah
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana mengkritik praktik pemerintah yang kerap menggandeng influencer untuk kampanye dan sosialisasi kebijakan. (Istimewa)
Satgas Operasi Premanisme Polda Aceh berpatroli ke sejumlah lokasi wisata guna mencegah aksi premanisme
Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan seorang perempuan berinisial UAM (52) yang diduga terlibat penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers kepada awak media pada Minggu malam, 11 Mei 2025.
Balai Bahasa Provinsi Aceh menggelar penobatan Duta Bahasa Provinsi Aceh Tahun 2025
Foto: Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat membuka event FKIJK Aceh Run 2025 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Ahad (11/5/2025)
Gempa bumi yang mengguncang Aceh, Ahad, 11 Mei 2025 sore merusak sejumlah rumah warga di Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: Dok. BPBD Aceh Selatan)
Sketsa Tgk Chik Pante Geulima
Kanwil DJBC Aceh mengingatkan pelancong dari luar negeri yang akan masuk Indonesia, untuk mewaspadai situs palsu pengisian ECD
PT PEMA Garap Proyek Karbon Raksasa, Potensi Ekonomi Tembus Rp3 Triliun per Tahun
Pakar Hukum Trisakti Minta Presiden Prabowo Tegur Polisi yang Tangkap Mahasiswi ITB Gara-Gara Meme
Enable Notifications OK No thanks