Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jokowi Terbitkan Aturan, Menteri-Wali Kota Maju Pilpres Tak Perlu Mundur

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan yang mengatur pengunduran diri pejabat negara dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dilihat pada Jumat (24/11/2023), pada Pasal I dijelaskan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 diubah. Kemudian, pada Ayat 1 disebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1A. Sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” bunyi Pasal 18 Ayat 1.

Kemudian, pada Pasal 18 Ayat 1A tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

“Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden,” bunyi Pasal 18 ayat 2.

Lainnya

IMG 20250607 WA0001
Bocah yang terseret arus saat berenang di pantai wisata Ulee Rubek, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Sabtu sore (7/6) berhasil diselamatkan
Striker Bayern Munich, Harry Kane
Guru Honorer Terima Bantuan Rp 300 Ribu mulai Bulan Depan
isa

Jangan Jadikan Rakyat Peminta Abadi

Opini
Anggota DPR Fraksi PKB Angkat Suara Wacana Legalisasi Kasino
Bahlil Dapat Laporan Warga Isu Raja Ampat Tercemar Akibat Tambang Hoaks
Ganjar Bilang Pertemuan Megawati-Prabowo di Harlah Pancasila Biasa Saja, tapi Simbol Kebersamaan
Memangnya Polisi Warga Terhormat di Republik Ini? Tidak!
Dicari Massa Aksi, Bahlil Keluar dari Pintu Belakang Bandara Sorong
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh menyembelih empat ekor sapi dan tiga ekor kambing qurban di Kantor DPD Partai Demokrat, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (7/6/2025).
Gibran Bertemu dengan Megawati, Apa Kata Jokowi?
Luka Belum Sembuh di Tanah Air, Kompetensi Kalah oleh Koneksi
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Biasa Saja
Jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) dalam empat hari mengalami peningkatan
Singkirkan Menteri Loyalis Jokowi dari Kabinet Prabowo
Ketua MPR Mengaku Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi
Di Hari Jumat Tanggal 10 Zulhijah Ustaz Yahya Waloni Wafat, UAS: Allah Beri Beliau Kemuliaan
Enable Notifications OK No thanks