Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jubir Bustami-Fadhil Sebut KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik, Tak Berdaya Ditekan Paslon 02

Paslon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memperlihatkan Mic Clip-on yang dipakai saat debat publik ketiga, Selasa (19/11). (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Juru bicara (Jubir) pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, Hendra Budian, menuding Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tak berdaya di hadapan kubu pasangan nomor urut 02 Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fad) sehingga melakukan pembohongan publik dengan menyebut paslon Bustami Hamzah telah melanggar tata tertib debat terkait penggunaan Mic Clip-on (mikrofon wireless) di kerah bajunya usai diprotes kubu 02.

“Keputusan KIP yang mengatakan bahwa Om Bus (Bustami Hamzah) melanggar tata tertib, merupakan pembohongan publik, karena dari 10 butir tatib yg disepakati dalam rakor, tidak satupun ada kalimat yang menyebutkan melarang menggunakan Mic Clip-on,” kata Hendra Budian dalam keterangannya kepada media, Rabu, 20 November 2024.

Sebagai buktinya, Hendra merujuk pada Berita Acara nomor 253/PL.01.4-BA/11/2024 tentang ‘Desain Debat Ketiga, Tema Debat Ketiga, dan Lokasi Debat Ketiga pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 yang ditandatangani oleh KIP Aceh bersama tim LO kedua paslon.

Berikut 10 poin yang disebut dalam tata tertib di Berita Acara itu.

  1. Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lokasi debat.
  2. Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di badan, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan; dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan, maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain, moderator dan panelis. Jika tetap bersorak-sorak maka pihak keamanan akan menertibkan.
  3. Para tamu undangan dan pendukung paslon wajib menggunakan ID card untuk akses masuk ke dalam ruang debat.
  4. Pasangan calon dapat menampilkan visualisasi dan materi presentasi terkait visi, misi, dan program pasangan calon.
  5. Debat publik akan dipandu oleh moderator.
  6. Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.
  7. Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara.
  8. Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain.
  9. Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi misi dan program
  10. Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis.

“Jadi, mengacu kepada poin-poin itu, sama sekali tidak ada tata tertib yang dilanggar oleh Om Bus,” kata Hendra Budian.

Karena itu, mantan anggota DPRA itu menyesalkan insiden sabotase ajang debat kandidat oleh kelompok 02 yang sengaja menciptakan kekacauan, mulai dari menuduh kandidat Bustami menggunakan alat bantu dengar—padahal faktanya yang dipakai hanyalah mikrofon standar yang telah digunakan sejak debat pertama dan kedua—hingga upaya sistematis menggagalkan jalannya debat.

“Tindakan sabotase ini tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh KIP Aceh. Dengan mudahnya, pendukung 02 mampu mengganggu agenda penting yang dirancang untuk kepentingan publik. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah KIP Aceh benar-benar tidak berdaya menghadapi tekanan kelompok ini?,” kata Hendra Budian.

Kekisruhan ini, tambah Hendra, kembali memunculkan tanda tanya besar terkait independensi penyelenggara pemilu, khususnya (KIP).

Sebelumnya, pertanyaan serupa muncul ketika KIP Aceh tidak meloloskan paslon Bustami – Fadhil sebagai peserta Pilgub Aceh 2024, namun keputusan itu dibatalkan oleh KPU Pusat.

“Apakah KIP telah bersikap netral, atau justru ada keberpihakan terhadap kelompok tertentu? Masyarakat kini menanti jawaban dan tindakan tegas demi menjaga integritas demokrasi Aceh,” pungkas Hendra.

Lainnya

Amal Hasan, mantan Ketua Umum Pengprov Hapkido Aceh
Tanpa Sanksi Tegas, Kasus Penyalahgunaan Surat Menteri Bisa Terus Berulang
Ilustrasi emas batangan Antam dan Galeri24
Kardono SH MH dipercayakan menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Enable Notifications OK No thanks