Kajati Aceh Lantik 2 Asisten dan 10 Kajari
Banda Aceh — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH, Senin (01/03/2021) pagi melantik para pejabat eselon III di lingkungan Kejati Aceh yakni dua asisten, 10 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan dua koordinator.
Pelantikan berdasarkan
Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-128/C/02/2021 tertanggal 8 Februari 2021 itu
berlangsung di aula Kejati Aceh kawasan Batoh Banda Aceh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti memakai masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak.
Dua asisten yang dilantik adalah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) yang kini dijabat oleh Djamaluddin SH MH yang sebelumnya posisi ini sempat kosong.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Aceh kini dijabat oleh Zaidar Rasepta SH MH menggantikan Zullikar Tandjung SH MH yang kini diangkat menjadi Kajari Jember.
Sedangkan 10 Kajari yang dilantik adalah:
- Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari SH MHum sebagai Kajari Aceh Utara menggantikan Pipuk Firman Priyadi SH MH.
- Viva Hari Rustaman SH sebagai Kajari Langsa menggantikan Ikhwan Nul Hakim SH.
- Kajari Aceh Jaya kini dijabat oleh Mardani SH menggantikan Chandra Saptaji SH MH.
- Kajari Aceh Timur kini dijabat oleh Semeru SH MH menggantikan Abun Hasbulloh Syambas SH MH.
- Kajari Aceh Barat kini dijabat oleh Firdaus SH MH MM MKom menggantikan M Muh Rukhsal M Assagaf SH MH.
- Kajari Aceh Tengah kini dijabat oleh Yovandi Yazid SH MH menggantikan Nislianudin SH MH.
- Kajari Simeulue kini dijabat oleh R Hari Wibowo SH MH menggantikan Muhammad Anshar Wahyudin SH MH.
- Kajari Aceh Selatan kini dijabat oleh Heru Anggoro SH MH menggantikan Fajar Mufti SH MHum.
- Kajari Subulussalam kini dijabat oleh Mayhardy Indra Putra SH MH menggantikan Mhd Alinafiah Saragih SH MH.
- Kajari Gayo Lues kini dijabat oleh Ismail Fahmi SH MH menggantikan Bobbi Sandri SH MH.
Sementara 2 koordinator Kejati Aceh yang dilantik adalah Erawati SH MH dan Mohammad Anggidigdo SH MH.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan bahwa prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas, tetapi lebih merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman.
Kajati Aceh berharap kepada pejabat yang dilantik untuk dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru serta mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat tugas masing-masing serta melakukan identifikasi terhadap permasalahan yang ada, guna akselerasi pelaksanaan tugas.
Khusus untuk Kajari yang baru, Kajati menekankan setiap akhir tahun akan dilakukan evaluasi kinerja khusus di bidang Pidsus, setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi harus memperhatikan kualitas serta lakukan optimalisasi penyelamatan kerugian negara. (IA)