Kejati dan KIP Aceh Teken Kerja Sama Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024
BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Rabu, 7 Desember 2023 bertempat di ruang rapat Kejati Aceh.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH dan Ketua (KIP) Aceh Saiful, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan Agung RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor : 80/PR.07-NK/01/2022 dan Nomor : 14 Tahun 2022 tanggal 07 Desember 2022.
Perjanjian kerja sama ini meliputi dukungan Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota di wilayah Provinsi Aceh.
Selanjutnya, berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
Kajati Aceh Joko Purwanto mengharapkan agar dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari perjanjian kerja sama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerja sama yang baik, sehingga diharapkan dengan kerja sama ini dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak.
Dalam rangka pelaksanaan penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukumbdan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati Bersama.
“Peran dan fungsi Kejaksaan dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 antara lain menciptakan situasi kondusif dan menjaga stabilitas nasional. Karena itu, Kejati Aceh berserta jajaran di Aceh ikut mendukung dan berkontribusi dalam mengawasi dan melakukan pencegahan dari terjadinya pelanggaran pemilu melalui Posko Pemantauan Pemilu yang dibentuk pada setiap Satker Kejati Aceh maupun Kejaksaan Negeri se-wilayah Aceh,” ungkap Kajati.
Selanjutnya, Kejati Aceh akan melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sehingga, diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini Kejati Aceh juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, khususnya dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Ketua KIP Aceh Saiful menyebutkan perjanjian kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, supaya terwujudnya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil. (IA)