INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Ketua PN Tandatangani SKB Biaya Perkara 2021

Last updated: Rabu, 17 Februari 2021 07:56 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Ketua Mahkamah Syariah Jantho Siti Salwa dan Ketua PN Jantho Faisal Mahdi memperlihatkan SKB tentang biaya panggilan/pemberitahuan berdasarkan radius 2021 yang ditandatangani di Aula PN Jantho, Senin (15/2)
SHARE

Jantho – Sebagai wujud sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SH.I MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jantho Faisal Mahdi SH MH menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan berdasarkan radius tahun 2021.

Penandatangan SKB tersebut dilangsungkan pada 15 Februari 2021, bertempat di aula Kantor PN Jantho, dengan disaksikan Penitera PN Jantho dan Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan sangat penting dalam proses penentuan biaya perkara dalam persidangan perdata karena biaya panggilan/pemberitahuan merupakan komponen dalam biaya perkara yang harus dibayar oleh setiap pencari keadilan ketika mendaftarkan perkara.

- ADVERTISEMENT -

Hal tersebut merupakan syarat imperative (imperative requirement) atau syarat memaksa atas pendaftaran perkara, selama Penggugat/Pemohon belum melunasi biaya Perkara, maka belum timbul kewajiban hukum bagi pengadilan untuk meregistrasi perkara tersebut.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SH.I MH menjelaskan dalam penyusunan Surat Keputusan Bersama tersebut, khususnya dalam penentuan besaran biaya pemanggilan/pemberitahuan sangat mempertimbangkan jarak kecamatan dan gampong (desa) di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Jantho, karena baik Mahkamah Syar’iyah Jantho maupun PN Jantho memiliki yurisdiksi yang sama dan jarak tempuh yang sama dari Kota Jantho ke setiap gampong dan kecamatan di wilayah Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -
14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

“Biaya panggilan ini ditetapkan berdasarkan kondisi dan tingkat kerumitan akses ke daerah yang dituju, oleh karena indikatornya sangat kondisional, SKB ini dapat berubah mengikuti keadaan. Dan sekarang dengan berlakunya SKB tahun 2021, maka SKB tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tutur Siti Salwa. (IA)

Previous Article Bupati Muzakkar Lantik Ibrahim Ahmad Sebagai Sekda Bireuen
Next Article Polresta Banda Aceh Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik Dari Kemen-PAN RB

Populer

Aceh
Tiga Pekan Pascabanjir, Ratusan Ribu Warga Aceh Masih Terisolir dan Kelaparan
Kamis, 18 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
Pertamina Sumbagut dan BPH Migas Kawal Distribusi BBM-LPG di Aceh
Kamis, 18 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menolak desakan ulama Aceh untuk penetapan status Bencana Nasional atas banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Nasional
Tolak Permintaan Ulama Aceh, Prabowo Enggan Tetapkan Bencana Nasional: Ini 3 dari 38 Provinsi
Selasa, 16 Desember 2025
Aceh
Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza Kirim 3 Truk Bantuan untuk Korban Banjir Aceh 
Kamis, 18 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
PKS Aceh menurunkan 5 relawan tenaga medis yang terdiri dari dokter dan perawat dari relawan PKS Yogyakarta bertugas di Kabupaten Bireuen dalam rangka membantu layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana pada Sabtu (6/12). (Foto: Ist)
Politik

PKS Aceh Perkuat Layanan Kesehatan di Bireuen dengan Tim Medis dari Yogyakarta

Sabtu, 6 Desember 2025
Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2025-2030.
Politik

Tanpa Pemilihan, Salim Fakhry Langsung Ditunjuk Jadi Ketua Golkar Aceh 2025–2030

Minggu, 30 November 2025
DPD I Partai Golkar Aceh tetap melaksanakan pembukaan Musda XII pada Ahad, 30 November 2025, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Golkar Aceh Gelar Musda XII di Tengah Situasi Darurat Bencana

Sabtu, 29 November 2025
Penarikan dan penetapan nomor urut calon keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng. (Foto: Ist)
Politik

6 Gampong di Kecamatan Ulee Kareng Tetapkan Nomor Urut Calon Keuchik

Selasa, 25 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, menyerahkan bantuan program padat karya dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kelompok Tani Witer Jaya di Desa Bale Redelong, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan PKS Serahkan Bantuan Padat Karya di Bener Meriah

Minggu, 23 November 2025
DPW PKS Aceh menggelar Rakerwil di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, 21–23 November 2025. (Foto: Ist)
Politik

PKS Aceh Gelar Rakerwil di Takengon, Kader Diminta Utamakan Kepentingan Rakyat

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?