BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menutup masa pendaftaran Partai Politik Lokal (Parlok) Aceh sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Ahad malam (14/8/2022) pukul 23.59 Wib.
Selama masa pendaftaran dibuka sejak 1 – 14 Agustus 2022, ada tujuh partai politik lokal yang mendaftar. Dari tujuh yang mendaftar, enam dinyatakan lengkap berkas pendaftaran dan satu parlok tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan, di menit-menit akhir proses pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh ditutup, pengurus DPP Partai Amanah Reformasi (PAR) mendatangi KIP Aceh. Mereka datang untuk melakukan pendaftaran tepat pada pukul 23.57 WIB, Ahad (14/8).
Setelah melalui pemeriksaan dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan formulir model F Parlok dan formulir model F-rekapitulasi pendaftaran jumlah pengurus dan anggota Partai PAR, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran partai tersebut tidak lengkap.
“Dokumen pendaftaran Partai PAR tidak lengkap. Selanjutnya terhadap dokumen pendaftaran PAR dikembalikan,” kata Munawarsyah, dalam keterangannya, Senin (15/8) seperti dilansir dari Kumparan.
Munawarsyah menyebutkan, selama 14 hari proses pendaftaran berlangsung, sebanyak 7 Parlok mendaftar ke KIP Aceh. Akan tetapi, dari ketujuh Parlok itu hanya enam Parlok yang dokumennya dinyatakan lengkap.
Keenam Parlok yang dokumennya dinyatakan lengkap adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Selain itu, menurut Munawarsyah, terdapat satu parlok yaitu Partai Islam Aceh (PIA) tidak ikut mendaftar hingga batas waktu yang telah diberikan.
“Partai Islam Aceh (PIA) tidak melakukan pendaftaran, dengan sebelumnya telah mengkonfirmasikan ke KIP Aceh bahwa PIA tidak mendaftar untuk Pemilu 2024,” pungkasnya. (IA)