BANDA ACEH — Segenap warga masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 akan mendapatkan haknya bilamana hendak memilih di tempat tujuan baru dengan memanfaatkan fasilitas layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Setiap warga masyarakat yang hendak memilih di tempat tujuan baru karena alasan tertentu, diminta segera mengurus pindah memilih dengan layanan DPTb.
“Untuk itu, diharapkan kepada penyelenggara agar menfasilitasinya,” ujar Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH dalam rapat koordinasi saat melakukan supervisi dan monitoring layanan DPTb di KIP Aceh Singkil pada Jum’at (12/1/2024).
Kecuali itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KIP Aceh Agusni AH juga menyampaikan, apapun kondisi dan dinamika ‘pindah memilih’ yang kini tensitasnya mulai meningkat harus tetap diberi layanan sesuai mekanisme yang ada.
“Jaga waktu dan tahapan serta deadline (batas waktu terakhir) masa layanan DPTb ini,” ungkapnya seraya mengindikasikan kemungkinan adanya ‘penggiringan’ pemilih dengan memanfaatkan DPTb ini menyebabkan ketidakcukupan surat suara.
Namun, jika memenuhi syarat apapun konsekuensinya harus tetap diberikan pelayanan.
“Bilamana tak lengkap persyaratan maka harus tetap sesuai mekanisme yang ada,” tegas mantan Ketua KIP Langsa dua periode itu.
Supervisi dan monitoring DPTb di KIP Aceh Singkil, Agusni AH didampingi Kabag Rendatin KIP Aceh Chairil Anwar berkesempatan meninjau proses sortir dan pelipatan surat suara guna memastikan semuanya dapat berjalan tanpa kendala yang berarti.
“Semua proses dan tahapan Pemilu 2024 diharapkan berjalan tanpa kendala yang berarti. Kendati kemungkinan berbagai kondisi kasus penting dilakukan mitigasi dini,” demikian Agusni AH.
Disamping itu, KIP Aceh Singkil menemukan satu surat suara rusak tingkat DPRK Aceh Barat Daya (Abdya).
Dan kondisi ini segera dilaporkan guna dilakukan penggantiannya. (IA)