KIP Aceh Tetapkan 1.380 Caleg DPRA Masuk DCT Pemilu 2024
BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 1.380 Calon Anggota (Ca)eg) Dewan Perwakilan rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Jum’at, 3 Oktober 2023 di kantor KIP Aceh.
Penetapan DCT DPRA Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan dalam rapat pleno KIP Aceh yang dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Saiful bersama Anggota KIP Aceh Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak serta diikuti juga oleh Fahmi, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parmas, Hukum dan SDM bersama Kasubbag Tekmas Ryan Kautsar Augustian.
Pada rapat penetapan DCT DPRA Pemilu Tahun 2024 ini, ditetapkan total jumlah calon sebanyak 1.380 dengan rincian laki-laki sejumlah 894 calon dan perempuan sebanyak 486 calon yang terdapat pada 24 Partai Politik dan Partai Politik Lokal.
Penetapan DCT tersebut dilaksanakan setelah dilakukan pencermatan rancangan DCT dan penyusunan DCT.
Sejalan dengan hal itu, hasil dari penetapan DCT DPRA tersebut nantinya akan diumumkan di media massa pada Sabtu, 4 November 2023 sesuai dengan ketentuan pada Pasal 85 PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni mengatakan, jumlah DCT tersebut berkurang dari jumlah bakal calon pada penetapan daftar calon sementara (DCS).
“Jumlah DCT anggota DPRA yang ditetapkan pada Pemilu 2024 sebanyak 1.380 calon anggota legislatif. Penetapan berlangsung dalam rapat pleno KIP Provinsi Aceh,” kata Muhammad Sayuni.
Sebanyak 1.380 calon anggota DPRA periode 2024—2029 akan bersaing memperebutkan 81 kursi DPRA yang tersebar di 10 daerah pemilihan di 23 kabupaten/kota.
Menurut dia, jumlah DCT yang ditetapkan tersebut lebih sedikit dibandingkan DCS. Jumlah DCS yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 1.385 orang, terdiri atas 902 laki-laki dan 483 perempuan.
Muhammad Sayuni mengungkapkan berkurangnya jumlah DCT tersebut karena ada bakal calon dibatalkan pencalonannya. Pembatalan tersebut merupakan kewenangan partai politik peserta Pemilu 2024.