KIP Aceh Tetapkan 1.380 Caleg DPRA Masuk DCT Pemilu 2024
“Saat tahapan pencermatan DCT, parti politik diberi kesempatan menggantikan maupun tidak mengajukan lagi bakal calon yang didaftarkan sebelum,” katanya.
Setelah penetapan DCT, KIP Provinsi Aceh menyampaikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk pencetakan surat suara.
Selain itu, KIP Aceh juga mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh pada Pemilu Tahun 2024, Sabtu (4/11).
Terdapat 30 Calon DPD Dapil Aceh yang akan mengikuti Pemilu Serentak 2024 mendatang. Pengumuman DCT DPD Dapil Aceh ini juga ditayangkan di media massa dan web resmi KIP Aceh.
Seperti diketahui, tepatnya pada (2/11) lalu KIP Aceh telah melaksanakan rapat koordinasi finalisasi dan verifikasi data calon Anggota DPD bersama seluruh calon Anggota DPD ataupun LO yang bertujuan untuk validasi data yang nantinya akan dimuat dalam surat suara Pemilu 2024.
Sebelumnya, KIP Aceh menggelar Rapat Pleno penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRA Pemilu 2024 bersama dengan penetapan DCT DPR Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 yang pengambilalihan oleh KIP Aceh, di Aula KIP Aceh, Jum’at (3/11).
Ketua KIP Aceh Saiful membuka kegiatan tersebut bersama Anggota KIP Aceh Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak.
Pada rapat tersebut menetapkan DCT DPRA pada Pemilu 2024. Hal tersebut juga berlaku terhadap penetapan DPRK yang dalam pengambilalihan oleh KIP Aceh, yakni DPRK Aceh Besar, Pidie, Aceh Tamiang dan Simeulue. (IA)