KIP Aceh Tetapkan 1.385 Bakal Caleg DPRA Masuk DCS
BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkaan daftar calon sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Pemilu 2024.
Pada DCS tersebut memuat sebanyak 1.385 bakal calon anggota DPRA dengan laki-laki sebanyak 902 dan perempuan berjumlah 483.
Penetapan itu setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan rapat pleno penetapan DCS Anggota DPRA pada Jum’at (18/8/2023) di kantor KIP Aceh.
DCS yang telah ditetapkan merupakan bakal calon anggota DPRA yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Calon sementara Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) akan dimuat di media massa cetak dan media massa elektronik dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS tersebut.
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh melalui :website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
Website KIP Aceh yaitu:
https://kipaceh.kpu.go.id dan kantor KIP Aceh dengan alamat Jalan Teuku Nyak Arief No.126 Komplek Gedung Arsip, Kota Banda Aceh serta email : [email protected].
Selain itu, KIP Aceh juga membuka helpdesk pencalonan di Kantor KIP Aceh, pada jam kerja pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.
“Informasi selengkapnya silahkan scan barcode pada postingan ini atau kunjungi halaman website KIP Aceh kipaceh.kpu.go.id,” ujar Ketua KIP Aceh Saiful. (IA)