KIP Banda Aceh Terima Pendaftaran Calon Wali Kota pada 27-29 Agustus
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh membuka dan menerima pendaftaran calon wali kota/wali kota pada Selasa hingga Kamis 27 – 29 Agustus 2024.
Untuk itu, KIP Kota Banda Aceh telah menerbitkan Pengumuman Nomor: 016/PL.02.2-Pu/1171/2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali.
Menurut Yusri, partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal dapat mengusulkan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan
Memperoleh kursi paling kurang 15% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh pada Pemilu Anggota DPRK Banda Aceh 2024, yaitu sebanyak 5 kursi, atau memperoleh suara sah paling kurang 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK 2024, yaitu 19.680 suara sah.
Pasangan calon perseorangan Wali Kota/Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan dukungan paling sedikit 3% dari jumlah penduduk Kota Banda Aceh, yaitu sebanyak 7.787 dukungan dan tersebar paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Banda Aceh yaitu 5 kecamatan.
Waktu dan tempat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh hari Selasa hingga Rabu 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. Sedangkan hari Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB s/d 23.59 WIB.
Tempat pendaftaran di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Jalan Pocut Baren No. 20 Kampung Laksana, Banda Aceh.
“Pendaftaran Bakal Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik dan/atau Partai Politik Lokal Pengusung, dengan menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon dalam bentuk softcopy,” terang Yusri.
Softcopy dokumen persyaratan pencalonan diunggah melalui aplikasi Silon Kada Pemilihan Tahun 2024.
Untuk mengakses aplikasi Silon Kada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kota Banda Aceh, dengan melampiri surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.