KIP Banda Aceh Tetapkan 492 Bakal Caleg DPRK Masuk DCS
BANDA ACEH — Daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Kota (DPRK) Banda Aceh untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 diumumkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh pada Sabtu (18/8/2023).
KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRK setempat dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.
KIP Kota Banda Aceh mengunggah secara rinci seluruh Bacaleg DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024 melalui Surat Pengumuman dengan Nomor 016/PL.01.4-Pu/1171/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Banda Aceh dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Ini Daftar DCS Lengkapnya,
Pengumuman DCS DPRK Banda Aceh Pemilu 2024
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali secara resmi menandatangani surat tersebut pada 18 Agustus 2023. Berikut isi surat pengumuman:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dan persentase keterwakilan Perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan Masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Kota Banda Aceh melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, Kantor Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh dengan alamat Jalan Pocut Baren No. 20 Gampong Laksana Kota Banda Aceh, Email: [email protected][email protected]