Nagan Raya — Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Nagan Raya menunda pelantikan pasangan suami istri (Pasutri) yang lulus sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Desa Alue Dodok Kecamatan Seunagan.
KIP Nagan Raya telah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pasutri yang lulus sebagai Anggota PPS di kabupaten tersebut.
Ketua Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Nagan Raya Muhajir Hasballah membenarkan pada Senin 23 Januari 2023 telah menerima laporan dari masyarakat di kantor KIP Nagan Raya.
“Ada masuk laporan masyarakat terkait pasangan suami istri yang lulus menjadi Anggota PPS dari Desa Alue Dodok Kecamatan Seunagan,” kata Muhajir Hasballah.
Pasangan suami istri yang lulus wawancara dalam seleksi PPS dari Desa Alue Dodok Kecamatan Seunagan, atas nama Irvandi sebagai suami dan istrinya bernama Istiqamah.
Ia mengatakan, sebelumnya tidak diketahui mereka suami-istri tapi setelah ada laporan dari masyarakat baru diketahui bahwa ada pasangan suami istri yang lulus sebagai Anggota PPS.
Terkait laporan tersebut, KIP Nagan Raya menindaklanjuti dan memanggil keduanya, namun yang hadir cuma suaminya yakni Irvandi ke Kantor KIP Nagan Raya.
Berhubung karena tidak hadir keduanya, maka KIP Nagan Raya berkoordinasi dengan KIP Aceh dan dari hasil koordinasi disimpulkan mereka berdua suami istri ditunda dulu pelantikan yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Januari 2023.
“Karena mereka suami istri kita proses terlebih dahulu karena suami istri sebagai petugas PPS tidak dibenarkan oleh aturan dan ini sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 dan diatur dalam juknis KPU RI Nomor 534 tahun 2022,” jelas Muhajir Hasballah.
Suami istri yang bernama Irvandi dan Istiqamah, mereka harus memilih siapa yg mundur salah satu dari keduanya sebagai Anggota PPS dan selanjutnya akan diisi oleh nomor urutan berikutnya yaitu urutan nomor 4 sebagai urutan pengganti baru setelah itu dilaksanakan pelantikan
Penetapan kelulusan keduanya sebelumnya juga sudah tercantum dalam Pengumunan Penetapan Hasil Seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Nomor:087/PP.04.1-Pu/1115/2023 Tanggal 22 Januari 2023. (IA)