KIP Rekrut 80.230 Petugas KPPS di Aceh, Usia Maksimal 55 Tahun dan Surat Sehat Jadi Syarat
BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh merekrut sebanyak 80.230 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua KIP Aceh Saiful mengatakan, pendaftaran seleksi KPPS dibuka sejak 11 hingga 20 Desember 2023.
Untuk pendaftaran seleksi petugas KPPS dilakukan di panitia pemungutan suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu di tingkat desa.
“Kebutuhan petugas KPPS di Aceh adalah sebanyak 80.230 orang,” kata Saiful, Selasa (12/12/2023).
Mereka bertugas di tempat pemungutan suara atau TPS. Masing-masing TPS ditugaskan lima petugas KPPS. Jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 16.046 TPS
Tugas KPPS di antaranya menyampaikan undangan pemilihan kepada pemilih, pembuatan TPS, pemungutan suara serta rekapitulasi hasil pemungutan suara. Rentang waktu tugas KPPS dihitung selama sebulan.
Selain petugas KPPS, juga ada dua petugas perlindungan masyarakat (linmas) di setiap TPS. Jadi, jumlah petugas linmas yang direkrut sebanyak 32.098 orang.
Saiful mengatakan perekrutan petugas linmas pemerintah daerah melalui badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol). Sementara, honor petugas linmas ada di KIP masing-masing kabupaten/kota.
Pendaftaran termasuk jadwal maupun persyaratan, diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024.
Adapun persyaratan Calon Anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.