Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam Dilaporkan ke DKPP
INFOACEH.NET, JAKARTA — Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Fajri Munthe- Karlinus melaporkan lima Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta.
Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin selaku kuasa hukum pasangan calon Fajri Munthe- Karlinus.
“Laporan ke DKPP sudah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Safaruddin di DKPP kepada wartawan, Jakarta, Jum’at (4/10/2024).
Menurut Safaruddin, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Subulussalam
Salah satunya, tambah Safar, diduga telah melanggar kode etik terkait dengan laporan YARA ke Panwaslih mengenai Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024 yang meloloskan paslon Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam.
Disebutkan Safaruddin, laporan YARA dimasukkan ke Panwaslih pada 26 September 2024, namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Panwaslih yang ditetapkan pada 27 September 2024.
Sementara, surat pemberitahuan diserahkan Panwaslih ke YARA pada 1 Oktober 2024 atau 5 hari setelah rapat pleno. Padahal, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020, pemberitahuan paling lambat 1 hari disampaikan kepada pemohon.
Selain itu, lanjut Safar, upaya perbaikan permohonan pemohon juga tidak diberikan oleh Panwaslih, tetapi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Kemudian, di peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 disebutkan bahwa Panwaslih harus memberi waktu masa perbaikan permohonan.
“Dalam surat pemberitahuan yang kami terima, Panswalih tidak menyebutkan alasan permohonan kami tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini aneh Panswalih-nya,” sebutnya.
Terakhir, kata Safar, selain Panwaslih, YARA juga melaporkan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam terkait Surat Keputusan KIP Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam 2024.