INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA Minta Pemerintah Jangan Rusak Damai Aceh dengan Cabut Qanun KKR

Last updated: Sabtu, 16 November 2024 17:55 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA, Murtala
Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA, Murtala
SHARE

Infoaceh.net, Aceh Utara — Korban pelanggaran HAM tragedi Simpang KKA, Aceh Utara memandang surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR) Aceh adalah upaya menghalangi akses keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM di Aceh.

Karena Qanun KKR Aceh, yang disahkan tahun 2013, dirancang untuk mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik berkepanjangan di Aceh dan sejarah terbentuknya Qanun KKR Aceh berkat perjuangan panjang korban dan elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap penegakan Hak Asasi Manusia.

Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

“Bila Qanun KKR Aceh dicabut, ini berpotensi menghalangi akses keadilan bagi korban dan keluarga korban, menimbulkan ketidakpuasan dan berdapak cukup luas karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, serta berdapak terhadap proses perdamaian yang telah dibangun,” ujarvKoordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP. KKA) Murtala, Sabtu (16/11/2024).

- ADVERTISEMENT -

Lebih lanjut Koordinator FK3T-SP. KKA Murtala menyampaikan, tanpa adanya mekanisme formal yang disediakan oleh Qanun KKR tersebut, banyak korban pelanggaran HAM akan kehilangan harapan untuk mendapatkan pengakuan dan reparasi yang seharusnya menjadi hak korban, dan tentunya akan menambah beban psikologi bagi korban dan keluarga yang merasa dikhianati oleh Pemerintah.

Rekomendasi Kemendagri untuk mencabut Qanun KKR Aceh, menunjukkan sikap Pemerintah yang tidak mendukung upaya rekonsiliasi dan pemulihan masyarakat korban pelanggaran HAM di Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Seharusnya Pemerintahan melihat proses rekonsiliasi tidak hanya bergantung pada penguatan hukum, akan tetapi juga pada kesepakatan sosial dan politis yang perlu dijaga.

Pemerintah juga harus memahami bahwa keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Aceh merupakan simbol sekaligus roh perdamaian Aceh.

Koordinator FK3T-SP. KKA khawatir Pemerintah tidak berusaha memahami dan menyelesaikan dampak pelanggaran HAM dari konflik Aceh.

Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

“Karena itu, sekali lagi kami katakan rekomendasi tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan, dimana kami telah berjuang untuk pengakuan untuk hak-hak kami para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh,” terangnya.

- ADVERTISEMENT -

Di sisi lain, lanjut Murtala, korban pelanggaran HAM menaruh harapan besar kepada Pj Gubenur Aceh agar dalam merespon surat Mendagri untuk lebih berhati-hati terutama menjaga perasaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh yang menantikan pemulihan secara berkadilan dan bermartabat.

“Kami juga berharap rekomendasi Mendagri tersebut ditolak dan melanjutkan pembahasan revisi Qanun KKR Aceh secara baik dan sempurna,” harapnya.

Kalaupun dipaksakan apakah ada pendekatan baru dalam penyelesaian konflik dan penegakan hukum, harus ada kerangka kerja yang jelas dan berkomitmen untuk menggantikan mekanisme KKR sebelumnya.

Tanpa adanya jaminan ini, Qanun KKR Aceh akan kehilangan landasan hukum yang terpenting dalam proses mencari kebenaran dan keadilan.

Murtala menambahkan, terkait keberadaan Badan Reintergrasi Aceh (BRA) itu hal berbeda, karena BRA Aceh fokus pada reintegrasi masyarakat paska konflik, sedang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Aceh bertanggung jawab dalam aspek rekonsiliasi dan pemulihan.

Karena itu jika qanun ini dicabut, Aceh akan kehilangan lembaga khusus untuk menangani kasus pelanggaran HAM masa lalu, dan ini adalah pengkhianatan terhadap hak-hak korban dan keluarga korban sekaligus upaya pengkhianatan terhadap perjanjian damai MoU Helsinki dan kekhususan Aceh.

“Rekomendasi Kemendagri tersebut telah menimbulkan dampak kompleks bagi korban pelanggaran HAM dan proses perdamaian di Aceh yang berkelanjutan, sebagai wilayah yang telah mengalami trauma mendalam akibat konflik, pemulihan dan keadilan seharusnya ditempatkan sebagai prioritas utama,” cetus Sekretaris FK3T-SP. KKA, Yusrizal.

Mengabaikan komitmen ini sama dengan memperparah luka lama yang belum sepenuhnya sembuh, konon lagi Penyelesaian Non-Yudisial yang digagas masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, juga masih banyak yang belum selesai karena kerja setengah hati dan menjadi PR yang harus ditindaklanjuti dalam rangka Pemulihan terhadap 12 kasus Pelanggaran HAM di seluruh Indonesia yang telah diakui oleh Presiden Jokowi masa itu.

“Bukan malah melempar wacana untuk penghapusan Qanun KKR Aceh, seharusnya pemerintah bersyukur adanya Qanun KKR Aceh dan mungkin Pemerintah juga dapat mengadopsi untuk melahirkan KKR Nasional,” tegasnya.

Karena itu, Koordinator FK3T-SP KKA Murtala berharap Pemerintah jangan merusak dan memperkeruh suasana damai Aceh dengan usulan untuk mencabut Qanun KKR Aceh.

“Pemulihan hak-hak korban Pelanggaran HAM masa lalu haruslah menjadi agenda prioritas untuk memperkuat perdamaian di Aceh yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tutup Murtala.

Previous Article 9504a59b 68e5 4843 94e7 78164ac6fa98 Lawan Persikabo, Persiraja Tak Ingin Terlena Kemenangan di Putaran Pertama
Next Article Dai kondang asal Riau Ustaz Abdul Somad bersama Cawagub Aceh 01 Syech Fadhil dan Cawagub Aceh 02 Dek Fad Syech Fadhil dan Dek Fad Berebut Pengaruh UAS di Pilkada Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Aceh
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Minggu, 16 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Biografi Ulama Aceh
Syekh Bilal Yatim, Pendiri Dayah Darul Ulumudiniyah Yang Mengkader Banyak Ulama
Jumat, 9 Oktober 2020

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?