KPU RI Klarifikasi Sewa Jet Pribadi untuk Pemilu 2024: Efisiensi Logistik, Bukan Pemborosan Anggaran
Jakarta, Infoaceh.net —Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan keputusan menggunakan pesawat jet atau private jet dalam pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa, bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam siaran pers-nya tertanggal 24 Mei 2025 untuk merespons langkah koalisi masyarakat sipil yang melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Afif menjelaskan masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.
Hal itu berakibat pada pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 yang hanya mempunyai waktu sekitar 75 hari saja.
Dengan waktu yang sempit tersebut, kata Afif, KPU pusat harus memantau serta memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” kata Afif.
Dia menambahkan penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah 3T karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu. Namun, dalam perkembangannya, terang Afif, berbagai daerah dan kota yang bukan 3T justru mendapat masalah.
“Jadi, penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, tetapi karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat -misalnya, kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari,” tutur Afif.
“Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan,” imbuhnya.
Afif menyatakan KPU pusat mengawasi langsung dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai KPU daerah. Dia mengklaim kegiatan tersebut membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya distribusikan ke Kecamatan dan TPS.