Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kuasa Hukum PNA Irwandi Sebut Putusan PTTUN Medan Menangkan Tiyong Belum Inkrah

Haspan Yusuf Ritonga, Kuasa DPP PNA Kubu Irwandi Yusuf

BANDA ACEH — Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH menanggapi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengenai pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham Aceh No. W1.418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021.

Hal itu sebagai responden atas pernyataan Imran Mahfudi, selaku Kuasa Hukum DPP PNA Kubu KLB Bireuen Samsul Bahri Ben Amiren atau Tiyong.

“Terkait Putusan PTTUN Medan itu, kita masih menunggu pemberitahuan resmi Putusan Banding PTTUN Medan terhadap Gugatan dengan register perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA tersebut,” ujar Haspan Yusuf Ritonga, Kamis (2/3).

Menurutnya, Putusan Banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan belum dapat dieksekusi karena masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Dijelaskannya, terkait pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham Aceh No. W1.418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021, pada dasarnya tidak terlalu prinsip bagi DPP PNA, sebab ada atau tidak ada SK tersebut Ketua Umum DPP PNA yang diakui negara adalah Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady.

Karena dalam gugatan Tiyong sebelumnya dengan register perkara Nomor 06/G/2022/PTUN.BNA sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang pada pokoknya menolak pengesahan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019 dan mengakui kepengurusan DPP PNA yang sah adalah Ketua Umumnya Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderalnya Miswar Fuady.

“Berkaitan hal tersebut di atas, kami minta kepada Kuasa Hukum Pak Tiyong agar tidak bertindak ceroboh dan mengeluarkan pendapat yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat apalagi menimbulkan kerugian bagi Partai Nanggroe Aceh sebagai Partai Peserta Pemilu 2024, tentu akan ada konsekwensi hukumnya.

Mari sama-sama kita ikuti dan hormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menimbulkan kesesatan di masyarakat,” harap Haspan Yusuf Ritonga. (IA)

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Berpisah dengan Trump, Elon Musk Disarankan Minta Suaka ke Rusia
Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Enable Notifications OK No thanks