BANDA ACEH — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Banda Aceh periode 2023-2028.
Adapun kelima anggota KIP Banda Aceh 2023-2028 yang ditetapkan tersebut masing-masing Yusri Razali, Hasbullah, Rachmat Hidayat, Saiful Haris dan Muhammad Zar.
Sedangkan untuk lima nama lulus cadangan masing-masing, Nurrahmi, Khalid Al Makmum, Yusrizal, Ratna Juwita, Sandra Parulian.
Namun, dari nama-nama yang lulus tersebut, tidak ada satu pun perwakilan dari kalangan perempuan pada KIP Banda Aceh periode 2023-2028 sebagaimana yang diharapkan sejumlah pihak.
Penetapan nama-nama yang lulus sebagai anggota KIP Banda Aceh periode 2023-2028 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) yang dilaksanakan Komisi I DPRK Banda Aceh, pada Rabu (14/6/2023).
Uji kelayakan dan kepatutan yang diikuti 15 peserta itu berlangsung di ruang rapat Banmus lantai III Gedung DPRK Banda Aceh.
Berita Acara penetapan lima anggota KIP Banda Aceh itu ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Ramza Harli, Wakil Ketua Royes Ruslan, Sekretaris Daniel Abdul Wahab, dan Anggota Aulia Afridal, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, Iskandar Mahmud dan Tati Meutia Asmara. (IA)