MA Tolak Gugatan Tiyong dan Batalkan Putusan PTTUN, PNA Sudah Sah Milik Irwandi Yusuf
BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan menolak gugatan dari DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen tahun 2019 yang diketuai Samsul Bahri alias Tiyong.
Putusan Kasasi MA itu juga membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang sebelumnya telah memenangkan PNA kubu Tiyong.
Dalam putusannya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Tiyong.
Padahal dua putusan sebelumnya yaitu putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memenangkan PNA kubu Tiyong.
Informasi dikabulkannya Kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh disampaikan oleh kuasa hukum pemohon Erlizar Rusli SH MH di Banda Aceh, Kamis (16/2).
Permohonan kasasi diajukan pihaknya dengan perkara nomor 06/G/2022/PTUN.BNA sudah dikabulkan oleh majelis hakim agung.
Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019, oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.
Putusan itu diputuskan pada 9 Februari 2023, oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dr H Irfab Fachruddin SH CN, bersama anggota majelis Dr Cerah Bangun SH MH dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH.
“Amar putusan. Kabul Kasasi, batal judex factie, adili sendiri: tolak gugatan,” bunyi putusan yang dipublis di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) MA.
Erlizar mengatakan, pihaknya sangat menghargai putusan majelis hakim MA terhadap perkara nomor 06/G/2022/PTUN.BNA.
“Yang jelas kami selaku kuasa hukum Kanwil Kemenkumham Aceh sangat menghargai keputusan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap perkara tersebut,” katanya.
Dengan ditolaknya gugatan penggugat (PNA kubu Tiyong), lanjut Erlizar, maka status organisasi PNA yang diakui oleh pemerintah adalah PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.
“Walaupun masih terbuka upaya hukum, setiap warga negara pasti diperbolehkan mengajukan yang namanya upaya hukum selanjutnya yaitu PK (Peninjauan Kembali),” sebut Erlizar.
Akan tetapi, sambung dia, upaya hukum PK tidak menunda proses eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.
“Maka dengan ini kami ingin menjelaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Aceh sudah benar mengeluarkan putusan terhadap penolakan terhadap DPP PNA yang diajukan tergugat,” tegas dia.
Erlizar mengaku belum menerima relaas pemberitahuan salinan putusan kasasi, tapi berdasarkan informasi web kepaniteraan MA sudah dikabulkan.
Sehingga apa yang dilakukan Kemenkumham Aceh terhadap penolakan pengesahan PNA versi KLB Bireuen yang diajukan Tergugat sudah tepat sesuai prosedur hukum berlaku khusus di Aceh terhadap pengesahan partai politik lokal.
“Kami sangat menghargai putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama, kedua dan kasasi di MA sebagai proses hukum yang harus ditempuh sesuai jalurnya dan kami tidak merasa menang dengan keputusan tersebut.
Kami hanya ingin menegaskan bahwa dengan diterimanya permohonan Kasasi kami maka proses penolakan pengesahan terhadap PNA tergugat sudah sangat tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (IA)