Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MA Tolak Gugatan Tiyong dan Batalkan Putusan PTTUN, PNA Sudah Sah Milik Irwandi Yusuf

Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Erlizar Rusli SH MH

BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan menolak gugatan dari DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen tahun 2019 yang diketuai Samsul Bahri alias Tiyong.

Putusan Kasasi MA itu juga membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang sebelumnya telah memenangkan PNA kubu Tiyong.

Dalam putusannya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Tiyong.

Padahal dua putusan sebelumnya yaitu putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memenangkan PNA kubu Tiyong.

Informasi dikabulkannya Kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh disampaikan oleh kuasa hukum pemohon Erlizar Rusli SH MH di Banda Aceh, Kamis (16/2).

Permohonan kasasi diajukan pihaknya dengan perkara nomor 06/G/2022/PTUN.BNA sudah dikabulkan oleh majelis hakim agung.

Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019, oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.

Putusan itu diputuskan pada 9 Februari 2023, oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dr H Irfab Fachruddin SH CN, bersama anggota majelis Dr Cerah Bangun SH MH dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH.

“Amar putusan. Kabul Kasasi, batal judex factie, adili sendiri: tolak gugatan,” bunyi putusan yang dipublis di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) MA.

Erlizar mengatakan, pihaknya sangat menghargai putusan majelis hakim MA terhadap perkara nomor 06/G/2022/PTUN.BNA.

“Yang jelas kami selaku kuasa hukum Kanwil Kemenkumham Aceh sangat menghargai keputusan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap perkara tersebut,” katanya.

Dengan ditolaknya gugatan penggugat (PNA kubu Tiyong), lanjut Erlizar, maka status organisasi PNA yang diakui oleh pemerintah adalah PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.

“Walaupun masih terbuka upaya hukum, setiap warga negara pasti diperbolehkan mengajukan yang namanya upaya hukum selanjutnya yaitu PK (Peninjauan Kembali),” sebut Erlizar.

Akan tetapi, sambung dia, upaya hukum PK tidak menunda proses eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.

“Maka dengan ini kami ingin menjelaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Aceh sudah benar mengeluarkan putusan terhadap penolakan terhadap DPP PNA yang diajukan tergugat,” tegas dia.

Erlizar mengaku belum menerima relaas pemberitahuan salinan putusan kasasi, tapi berdasarkan informasi web kepaniteraan MA sudah dikabulkan.

Sehingga apa yang dilakukan Kemenkumham Aceh terhadap penolakan pengesahan PNA versi KLB Bireuen yang diajukan Tergugat sudah tepat sesuai prosedur hukum berlaku khusus di Aceh terhadap pengesahan partai politik lokal.

“Kami sangat menghargai putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama, kedua dan kasasi di MA sebagai proses hukum yang harus ditempuh sesuai jalurnya dan kami tidak merasa menang dengan keputusan tersebut.

Kami hanya ingin menegaskan bahwa dengan diterimanya permohonan Kasasi kami maka proses penolakan pengesahan terhadap PNA tergugat sudah sangat tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks