Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahasiswa Ajak Masyarakat Aceh Tak Pilih Caleg Mantan Napi Koruptor

Ilustrasi. Masyarakat Aceh diajak tidak pilih caleg mantan napi koruptor

BANDA ACEH — Memilih perwakilan rakyat mulai dari tingkat DPRK, DPRA, DPD bahkan DPR RI pada Pemilu 14 Februari 2024 akan menjadi penentu nasib rakyat selama lima tahun berikutnya.

Jika rakyat memilih yang punya track record kepedulian, komitmen terhadap persoalan kerakyatan dan dapat dipercaya tentunya akan menghadirkan kebaikan kepada rakyat.

Namun, jika rakyat malah tertipu oleh bahasa manis caleg apalagi memilih caleg dengan track record mantan narapidana korupsi maka tentu dampaknya juga akan dirasakan kembali oleh rakyat sebagai pemilik suara.

“Kita mengajak semua rakyat Aceh untuk tidak memilih caleg dengan track record mantan narapidana korupsi baik itu ditingkatan DPRK, DPRA maupun DPR RI. Namanya saja wakil rakyat yang terhormat. Jadi yang duduk itu harus orang yang terhormat dan punya integritas dan kapabilitas. Jadi para mantan koruptor ini tidak layak untuk di pilih,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Jum’at 1 Desember 2024.

Meskipun ada aturan perundang-undangan yang memberi ruang atau karpet merah bagi mantan koruptor untuk nyaleg, namun apapun alasannya mereka tidak layak untuk di pilih.

“Bukan persoalan caleg itu bertobat atau katakanlah kalimat tidak layak ini ditafsirkan sebagai sesuatu yang menghalang-halangi hasrat politik seseorang. Bukan juga soal diberi karpet merah atau tidak. Ini masalah moral, adab, dan integritas. Masalah sudah bertobat atau tidak itu masalah dia dengan Tuhan, namun catatan hitam pernah merampas uang rakyat berkemungkinan akan terus dilakukan ketika diberikan amanah dan kesempatan,” ujarnya.

Di satu sisi, kata Mahmud, kita mengedepankan etika politik. Dalam berpolitik itu kan ada yang namanya elektabilitas, integritas, kapabilitas seseorang.

Bagaimana logikanya kalau mantan maling ini menjadi wakil rakyat.

“Sekali lagi ini menyangkut etika atau adab. Kesimpulannya mereka ini tidak layak dipilih dan duduk sebagai wakil rakyat,” tambahnya.

Memang, para narapidana kasus korupsi ini dapat mendaftar sebagai caleg sebab pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

“Pada poin ini dijelaskan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana,” paparnya.

Namun, apapun itu kita berharap rakyat Aceh tak memilih mantan maling uang negara untuk menjadi wakilnya.

“Rakyat harus cerdas. Jangan memilih hanya karena fanatik terhadap partai. Lihatlah rekam jejak dari calon pemimpin yang ingin dipilih. Karena kedaulatan tertinggi ada d itangan rakyat, maka rakyat harusnya bisa memilih pemimpin yang baik dan berintegritas. Jika rakyat cerdas, maka para mantan narapidana korupsi ini tidak akan terpilih,” tegasnya.

Tak sebatas itu, mahasiswa juga mengajak masyarakat tidak memilih partai yang mengusung dan memberi karpet merah kepada mantan koruptor sebagai caleg.

Dia menilai komitmen antikorupsi parpol yang masih mengusung eks koruptor sebagai caleg hanyalah “manis di lidah.

“Parpol yang masih ngotot mengusung caleg mantan napi korupsi, berarti partai tersebut tidak punya komitmen bersih-bersih. Mereka hanya menjadikan antikorupsi sebagai tagline politik saja dan tanpa implementasi,” lanjutnya.

Menurutnya, Pemilu kali ini adalah kesempatan rakyat Aceh khususnya menghukum para mantan koruptor dengan tidak memilihnya.

“Ayo kita tunjukkan kita adalah masyarakat Aceh yang memiliki marwah, cerdas dan tidak membiarkan mantan maling mewakili kita sebagai rakyat. Tentunya dengan cara tidak memilih mantan narapidana pidana korupsi sebagai anggota DPR di berbagai tingkatan,” imbaunya. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Umum
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup