Mahfud MD: Dasar Hukum Pemakzulan Gibran Kuat, Tapi Harus Penuhi Enam Syarat
JAKARTA, Infoaceh.net – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam mendorong pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI dinilai sangat kuat. Namun, ia mengingatkan bahwa pemakzulan terhadap kepala pemerintahan harus tetap memenuhi enam syarat konstitusional.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam siniar YouTube berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!”, pada Rabu (11/6/2025). Ia menyebut dasar hukum dari Forum Purnawirawan sudah tepat karena mengacu pada Pasal 7A UUD 1945.
“Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan jika diduga terlibat lima pelanggaran hukum dan satu keadaan tertentu,” ujar Mahfud.
Forum Purnawirawan mengajukan surat resmi pemakzulan ke DPR dan MPR karena menilai Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, serta terlibat konflik kepentingan, khususnya menyangkut putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memicu banyak kontroversi.
Menurut Mahfud, tindakan Forum Purnawirawan ini lebih elegan dibandingkan menyuarakan isu di media sosial secara provokatif.
“Itu sah. Harus direspons secara positif, daripada bikin video atau provokasi yang tidak jelas sumbernya,” tegas Mahfud.
Ia merinci enam syarat pemakzulan sebagai berikut:
-
Pengkhianatan terhadap negara (misal bertentangan dengan Pancasila dan NKRI)
-
Tindak pidana korupsi atau penyuapan
-
Kejahatan berat, dengan ancaman pidana di atas lima tahun
-
Perbuatan tercela, yang merendahkan martabat jabatan
-
Keterlibatan dalam tindakan kriminal besar
-
Keadaan tertentu, seperti sakit atau pengunduran diri
Mahfud juga mencontohkan kasus di Thailand, di mana Perdana Menteri dimakzulkan hanya karena mengikuti lomba masak dan menang. Ia menilai, tindakan tersebut dianggap tidak etis dan merendahkan jabatan negara, meski tidak melanggar hukum secara eksplisit.
“Perbuatan tercela itu sangat selektif dan tergantung situasi politik,” jelasnya.
Mahfud menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa aturan pemakzulan kini dibuat lebih sulit dibandingkan era sebelumnya.
“Dulu menjatuhkan Soeharto, Gus Dur, Bung Karno terasa mudah. Kini justru dibuat lebih sulit karena pengalaman masa lalu,” pungkasnya.