Infoaceh.net, Banda Aceh — Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Banda Aceh dengan tegas menolak adanya kegiatan money politic menjelang Pilkada Kota Banda Aceh.
Memasuki masa tenang dan menjelang hari pemilihan tanggal 27 November, melalui Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Banda Aceh, Wudda Fauzan menyuarakan kembali akan hal itu, Selasa (26/11/2024) di Banda Aceh.
“Kami mengajak masyarakat Banda Aceh diminta untuk waspada terhadap praktik money politic atau politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi,” ujarnya.
Politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam pemilihan.
Politik uang sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (1) “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
Hal ini juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Karena itu, Wudda menjelaskan, penting kepada para penyelenggaraan yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh harus tegas menegaskan tindak aksi money politic yang jelas-jelas melanggar UU Pilkada.
“Yang terjadi saat ini, satu hari menjelang hari pencoblosan sudah muncul dan nampak dimata kita sudah terjadi tindak aksi money politic. Karenanya kami meminta KIP Banda Aceh dan Panwaslih untuk bertindak sesuai perundang-undangan untuk mengatasi masalah ini, jangan hanya jadi penyelenggaraan yang lihat-lihat saja tapi tidak bertindak,” ucap Wudda.
PD KAMMI Banda Aceh juga mengharapkan pihak kepolisian turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan money politic ini.
Kepolisian yang tergabung Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harusnya bisa terus bergerak untuk menindak kegiatan yang melanggar UU.
“Kami siap bekerja sama dengan pihak panwaslih dan kepolisian dalam proses terjun lapangan, guna mengusut, meng foto para pelaku yang terlibat dalam politik uang, dan melaporkannya,” imbau Wudda.
“Apabila suara kami ini tidak diindahkan, dan para pelaku money politic masih leluasa dalam praktiknya di Banda Aceh ini, kami tidak segan-segan melaporkan Panwaslih ke DKPP,” tutupnya.