Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MaTA Dorong Penggelembungan dan Penurunan Suara Diproses Pidana Pemilu

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong agar dugaan penggelembungan dan pengurangan suara hasil Pemilu 2024 dapat diproses sebagai tindak pidana pemilu

Banda Aceh — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong agar dugaan penggelembungan dan pengurangan suara hasil Pemilu 2024 dapat diproses sebagai tindak pidana pemilu.

Berdasarkan rekomendasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atas potensi terjadi pengelembungan dan penurunan suara caleg dapat segera diperbaiki.

Kasus pengelembungan dan penurunan suara terjadi mulai tingkat DPRK, DPRA, DPR RI, DPD RI dan Presiden terjadi masif di Kabupaten Aceh Timur sehingga atas peristiwa tersebut Panwaslih Aceh Timur merekomendasikan kepada KIP untuk diperbaiki kembali.

MaTA menilai, sangat penting bagi KIP Aceh untuk memastikan rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan sehingga tidak menjadi pindana pemilu. Kemudian kewibawaan lembaga KIP terjaga dari kepercayaan publik.

Dalam lampiran surat bawaslu yang bernomor, 240/PM.0.0.02/K. AC-10/03/2024 terjadi perbedaan suara hasil pleno tingkat kecamatan jauh berbeda setelah pleno di level kabupaten, seperti yang terjadi pada caleg DPR RI, D- Hasil Kecamatan sebanyak 3.669 dan kemudian di D-Hasil KABKO-DPR RI sudah 34.292 suara.

Pernyataanya kemudian dari mana suara tersebut diperoleh oleh KIP sehingga terjadi pengelembungan luar biasa besar.

“Praktek kecurangan dengan modus penggelembungan dan penurunan suara kerap terjadi pada pemilu 2024 dan praktek tersebut tidak hanya diperbaiki akan tetapi mengarah ke pidana pemilu, maka bagi KIP dan Panwaslih dapat menyelesaikan secara pidana juga,” ujar Alfian,
Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Jum’at (8/3/2024).

Menurutnya, perbaikan saja tidak cukup dan aturan juga sudah memandatkan untuk jalur pidana.

Penyelesaian atas kecurangan yang berupa penggelembungan dan penurunan suara wajib ditindak lanjuti baik oleh Panwaslih maupun pihak KIP sehingga lembaga penyelenggara tidak mudah disetir oleh pemilik modal sehingga memiliki wibawa dan perlu bersih dari orang-orang yang bermental korup.

“Penyelenggara KIP saat ini menjadi rujukan, kalau mereka selaku penyelenggara bermental integritas tinggi dan bukan defisit moral maka pilkada ke depan akan lebih baik. Tapi kalau kecurangan yang telah terjadi tidak dibersihkan dari sekarang, maka menjadi acaman demokrasi terutama masa pilkada nanti,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh menyembelih empat ekor sapi dan tiga ekor kambing qurban di Kantor DPD Partai Demokrat, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (7/6/2025).
Gibran Bertemu dengan Megawati, Apa Kata Jokowi?
Luka Belum Sembuh di Tanah Air, Kompetensi Kalah oleh Koneksi
Ratna Juwita Bakal Sambangi Perusahaan Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Biasa Saja
Jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) dalam empat hari mengalami peningkatan
Singkirkan Menteri Loyalis Jokowi dari Kabinet Prabowo
Ketua MPR Mengaku Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi
Di Hari Jumat Tanggal 10 Zulhijah Ustaz Yahya Waloni Wafat, UAS: Allah Beri Beliau Kemuliaan
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Pertamina jamin pasokan energi mencukupi selama libur Idul Adha
Jemaah haji khusus Indonesia tiba di bandara Internasional Taif
Sejumlah Kader Mega Padati Sidang Hasto, PDIP Tegaskan Internal Solid
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012
Tak Cuma Antam, Ada Investor China di Balik Tambang Raja Ampat
Anaknya Mau Dimakzulkan, Jokowi Bilang Harus Sepaket Presiden dan Wakil Presiden
Polresta Banda Aceh menyembelih 8 hewan kurban dalam momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah di Polsek Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu pagi (7/6).
BPR
Enable Notifications OK No thanks