Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mendag Klaim Merger TikTok Shop & Tokopedia Sah, KPPU Justru Wanti-Wanti Potensi Monopoli

Permendag 31/2023 secara tegas melarang platform media sosial menjadi e-commerce. Oleh karena itu, TikTok mengakuisisi Tokopedia dan membentuk entitas baru bernama TikTok Shop by Tokopedia untuk menghindari pelanggaran regulasi.

Infoaceh.net, Jakarta — Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penggabungan pusat penjualan antara Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Menurut Budi, pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan kedua entitas dan memastikan proses akuisisi hingga penggabungan dilakukan sesuai koridor hukum.

“Sudah disampaikan ke mereka, dan mereka tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Permendag 31/2023 secara tegas melarang platform media sosial menjadi e-commerce. Oleh karena itu, TikTok mengakuisisi Tokopedia dan membentuk entitas baru bernama TikTok Shop by Tokopedia untuk menghindari pelanggaran regulasi.

Kini, induk perusahaan TikTok, Bytedance, mengintegrasikan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia menjadi satu wadah. Para penjual di Tokopedia diminta untuk berpindah platform paling lambat 9 Juni 2025.

“Integrasi ini secara teknis tidak menyalahi Permendag. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Budi.

Namun di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengisyaratkan kekhawatiran tersendiri atas transaksi tersebut. Dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 01/KPPU-M/2025, Investigator KPPU menyebut ada potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari akuisisi ini.

Penilaian menyeluruh itu dilakukan terhadap pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. yang kini menjadi sorotan publik.

Investigator KPPU juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat terhadap TikTok dan Tokopedia, sebagai langkah pengawasan terhadap dampak akuisisi terhadap pasar dan konsumen.

Hingga kini, proses pemantauan terhadap merger ini masih berjalan, sementara publik menanti kejelasan arah integrasi dua raksasa digital ini, yang berpotensi mengubah peta e-commerce nasional secara drastis.

Lainnya

Pelan Tapi Pasti, Prabowo Hapus Jejak Jokowi dari Pemerintahan!
Bahlil Bakal Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Ini Syaratnya
Anaknya Diteror dan Identitas Disebar, Dokter Tifa: Kok Banci Sekali
5 Kontroversi Bobby Nasution, Dari Kasus 'Blok Medan' hingga Orang Dekat Kena OTT KPK
Bantahan Tim Hukum Jokowi Bertentangan dengan Akal Sehat
Amien Rais Ungkap 13 Masalah Penyebab Jokowi Depresi Berat
Agam Rinjani Ceritakan Perjuangan Evakuasi Jasad Pendaki Juliana Marins: Kalau Hujan, Semua Tewas
Menelisik Hubungan Bobby Nasution dan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka KPK
Hampir Tiap Malam Israel Menyerang tapi Bisa Ditangkal
Polres Metro Jaksel Tangkap Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Santri di Tebet, Terungkap Karena Viral
Segera Bersihkan Geng Solo dari Kabinet Prabowo
Serangan Udara Israel Tewaskan 72 Warga Gaza, Termasuk Anak-anak dalam Tenda
Buntut Sengketa Perbatasan Kamboja, Ribuan Warga Tuntut Pemakzulan PM Thailand
Daftar Tersangka, Duduk Perkara hingga Total Nilai Proyek
Harta Nadiem Makarim Merosot setelah Tak Jabat Menteri dari Rp 4,8 T Jadi Rp 600 M
Sebelum Kena OTT KPK, Ternyata Topan Ginting dan Bobby Nasution Pernah Tinjau Proyek Itu
Anak Buah Bobby Nasution Dijuluki 'Ketua Kelas'
Hubungan Bobby Nasution dengan Kadis PUPR Sumut, KPK Akan Usut Setoran Uang ke Mantu Jokowi
Bikin Undangan Tak Perlu Pusing, Ada Invitanku.com yang Siap Bantu
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo