JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, dirinya akan mengajukan masing-masing tiga kandidat Pjenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Aceh kepada Presiden Joko Widodo.
Pengajuan tersebut rencananya dilakukan sebelum jadwal pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta dan Aceh
Tito mengungkapkan kriteria Pj gubernur yang akan menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan gubernur Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk itu, Mendagri akan mengajukan tiga nama sebagai kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatan Anies berakhir.
Selain Anies Baswedan, masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir tahun ini, tepatnya 5 Juli 2022.
Tito juga mengajukan tiga kandidat pengganti Gubernur Nova, satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Aceh sekarang masih penjaringan. Yang mungkin nanti bisa sebulan sebelumnya bulan Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama untuk 3 nama diajukan ke Pak Presiden,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
“Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta) sebulan sebelumnya lah September kita nanti akan sudah dapat (tiga) nama kita ajukan ke Bapak Presiden,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan soal kriteria Pj gubernur pengganti Anies Baswedan dan Nova Iriansyah.
Menurutnya, pj gubernur yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan dan Nova Iriansyah merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
“Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu,” ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Tito menambahkan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon Pj Gubernur DKI Jakarta dan Aceh.
Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.
“Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI, Juri Ardiantoro, mengatakan penjabat (Pj) kepala daerah tidak hanya sekadar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai Pilkada yang akan datang.
Penjabat Kepala Daerah harus benar-benar bekerja untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta menjalankan apa-apa yang menjadi kepentingan masyarakat di daerah.
“Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Juri juga mengingatkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kepala daerah harus memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah.
Dia menyontohkan, masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
“Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan,” ungkap Juri.
Selain itu, dia menekankan pentingnya kepala daerah bisa memastikan dan mengelola dinamika masyarakat di daerah, untuk terus menerus memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat.
Diketahui, ada tujuh orang gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun ini.
Tujuh gubernur itu, di antaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kini, Mendagri Tito Karnavian telah melantik lima pj gubernur yang masa jabatannya habis pada pertengahan Mei 2022.
Mendagri melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022) pagi.
Pelantikan penjabaran Gubernur dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.
Dalam proses pelantikan, Mendagri mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.
Penunjukan Penjabat Gubernur Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, untuk Pj Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden.”
“Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri,” kata Junimart, beberapa waktu lalu.
Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs). (IA)