Minta Masa Jabatan 8 Tahun, Lima Keuchik di Aceh Gugat UUPA ke MK
Infoaceh.net, JAKARTA — Lima Kepala Desa (Keuchik) di Aceh yakni Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin dan Kadimin mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pokok perkara Permohonan Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945.
Permohonan telah didaftarkan secara online mengikuti prosedur di MK, setelah diperiksa Rabu besok (19/3/2025) dijadwalkan verifikasi berkas aslinya.
“Hari ini sudah kami daftarkan secara online dan telah teregister dalam Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor Online: 47/PAN.ONLINE/2025, permohonan ini dipelajari oleh Kepaniteraan di MK, setelah itu besok baru menyerahkan berkas asli ke MK, pokok permohonan yang diajukan dalam permohonan ini Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) UUPA terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945,” kata Nisa Ulfitri, salah satu tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukum kelima Keuchik tersebut, Selasa (18/3).
Venny Kurnia Keuchik dari Aceh Barat Daya menganggap keberadaan pasal 115 (3) telah merugikan hak konstitusionalnya dirinya dan merasa mendapatkan diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil serta ketidak samaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan ketika masa jabatan kepala desa di provinsi lain sudah 8 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024, namun di Aceh masih 6 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 115 (3) UU Nomor 11 tahun 2006.
Karena itulah kemudian bersama dengan empat rekan lainnya yang dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh Besar, Kota Langsa dan Aceh Selatan memberikan kuasa ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan tim advokasinya, Safaruddin Febby Dewiyan yayan, Nisa Ulfitri, Boying Hasibuan, Adelia Ananda.
“Keberadaan pasal 115 (3) telah mendegradasi hak konstitusional para Kepala Desa (Keuchik) di Aceh, dalam pasal tersebut mengatur tentang masa jabatan keuchik (Kepala Desa) selama 6 tahun, sementara dalam UU Nomor 3 tahun 2024 yang berlaku nasional termasuk Aceh sudah mengatur jabatan Kepala Desa selama 8 tahun, oleh karena itu pasal 115 (3) terjadi dualisme dalam menetapkan masa jabatan Kepala Desa di Aceh, dan jika diperlakukan masa jabatan keuchik sesuai dengan pasal pasal 115 (3) UUPA maka pasal tersebut potensial bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945,” sebutnya.
Dalam petitum Venny Dkk meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2)
3. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”