INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

MK Kabulkan Gugatan Ferdiansyah-Isa di Pilkada Sabang

Last updated: Rabu, 5 Februari 2025 15:59 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Fadjri SH, kuasa hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah-Isa
Fadjri SH, kuasa hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah-Isa
SHARE

Infoaceh.net, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Sabang yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Nomor Urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa dengan nomor perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Keputusan sela atau dismissal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Selasa, 4 Februari 2025 di gedung MK, Jakarta.

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar

Dengan putusan sela ini, Majelis Hakim Konstitusi menerima permohonan Paslon nomor urut 03, dan dilanjutkan sidang ke pembuktian.

- ADVERTISEMENT -

Kuasa hukum Paslon Ferdiansyah-Isa, Fadjri SH menyatakan keputusan sela ini semakin memperkuat peluang kliennya untuk memenangkan gugatan di MK.

“Dengan putusan sela ini, kami semakin yakin Paslon Nomor Urut 03 dapat memenangkan permohonannya di MK,” ujar Fadjri, Rabu (5/2).

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru

Lebih lanjut Fadjri mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan serangkaian langkah lanjutan dalam proses pembuktian. Pihak pemohon akan menyiapkan alat bukti untuk memenangkan gugatan ini.

“Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat permohonan Paslon Nomor Urut 01,” sebutnya.

Ia juga optimis keputusan MK nantinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sabang.

Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda

Seperti diketahui, pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa mendalilkan adanya pelanggaran terkait tata cara pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 6 TPS.

- ADVERTISEMENT -

Pilkada wali kota Sabang sendiri diikuti tiga pasangan calon, yang hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 01 (2.504 suara), pasangan calon nomor urut 02 Zulkifli Adam-Suradji (9.786 suara), dan pasangan calon nomor urut 03 (9.672 suara).

Pemohon dalam pokok permohonannya, pelaksanaan dan penghitungan suara di Pilwalkot Sabang banyak ditemukan pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas.

Adanya pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian tersebut, membuat Pemohon menekankan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

“Yang mengakibatkan dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Kuasa Hukum Ferdiansyah-Isa (Pemohon), Fadjri di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Pemohon mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi di Pilbup Kota Sabang dalam tiga permasalahan.

Pertama, terkait dengan pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilihan dilakukan dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

“Untuk Provinsi Aceh dilaksanakan sampai dengan pukul 14.00, karena ada ketentuan dari KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh. Namun dalam pelaksanaan, ditemukan pemungutan suara yang dilakukan di luar waktu yang dilakukan,” ujar Fadjri.

Permasalahan kedua, Pemohon mendalilkan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan.

Salah satunya terjadi di TPS 02 Desa Paya Seunara, KPPS menyampaikan secara tergesa-gesa yang membuat saksi tak dapat mendengar dengan jelas dan terindikasi ada kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Di TPS tersebut juga terjadi kekurangan jumlah surat suara sebanyak dua lembar, tetapi KPPS membuka kotak suara Pilwalkot Kota Sabang yang masih tersegel sebelum waktunya. Tujuannya untuk mencari kekurangan surat suara tersebut, tetapi hasilnya nihil.

“Kemudian diketahui kertas suara tersebut ditemukan dalam kantong plastik berwarna hitam yang ditemukan di samping kotak suara (pemilihan) gubernur,” ujar Fadjri.

Permasalahan ketiga, Pemohon menjelaskan adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih. Fadjri menyampaikan, terdapat pemilih yang sakit dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena surat suaranya telah tersilang oleh petugas KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Adapun di TPS 02 Desa Aneuk Laot, petugas KPPS hanya memberikan surat suara kepada untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh kepada salah satu pemilih, tanpa surat suara Kota Sabang.

Pemilih tersebut kemudian melaporkan kepada KPPS, tetapi ia tidak mendapatkan surat suara untuk Pilwalkot Kota Sabang. “Meskipun saksi sudah mengajukan protes, tetapi ini tidak digubris,” ujar Fadjri.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024; atau membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.

Selanjutnya, meminta MK menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran prosedur pelaksanaan terhadap tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di enam TPS tersebut.

Lalu, meminta KIP Aceh Kota Sabang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.

Previous Article Kasdam IM Brigjen TNI Ayi Supriatna memberi pengarahan kepada prajurit dan PNS Kodam IM di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (4/2). (Foto: For Infoaceh.net) Kodam IM Bentuk Batalyon Teritorial Baru di Aceh dengan 9 Kompi
Next Article Intel Kodam IM menangkap seorang pria diduga pengedar sabu-sabu berinisial DM (38) di depan Terminal Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa malam (4/2). (Foto: For Infoaceh.net) Intel Kodam IM Tangkap Pengedar Sabu di Terminal Lueng Bata Banda Aceh

Populer

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 di Restoran Pendopo Gubernur, Senin malam (17/11). (Foto: Ist)
Aceh
Gubernur Lantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030
Senin, 17 November 2025
Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat diminta keluar ruangan paripurna oleh petugas keamanan setelah diusir oleh anggota DPRA, Rabu (13/9)
Aceh
Tersinggung Dikatakan Kekanak-kanakan, DPRA Usir Jubir Pemerintah Aceh
Rabu, 13 September 2023
Klaim bahwa Presiden Prabowo telah menambah anggaran Rp10 triliun untuk Aceh tahun 2026 memicu polemik. (Foto: Ilustrasi)
Aceh
Klaim Rp10 Triliun dari Presiden, Publik Aceh Pertanyakan Mekanismenya
Selasa, 18 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tgk Muntasir Ramli, Alumni Dayah Madinatuddiniah Baitul Huda, Aceh Utara, ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara. (Foto: Ist)
Politik

Ayahwa Tunjuk Tgk Muntasir Ramli sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik

Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie

Senin, 17 November 2025
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
Politik

KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Jumat, 14 November 2025
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Politik

Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Minggu, 9 November 2025
Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Politik

Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Sabtu, 8 November 2025
Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?