INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

MK Kabulkan Gugatan Sulaiman Tole, Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut Pembuktian

Last updated: Selasa, 4 Februari 2025 19:18 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa Pilkada Aceh Timur yang diajukan Paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman (Tole) - Abdul Hamid dengan nomor perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa Pilkada Aceh Timur yang diajukan Paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman (Tole) - Abdul Hamid dengan nomor perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025
SHARE

Infoaceh.net, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman (Tole) – Abdul Hamid dengan nomor perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan sela atau dismissal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Selasa, 4 Februari 2025.

DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Dengan putusan sela ini, Majelis Hakim Konstitusi menerima permohonan Paslon nomor urut 1.

- ADVERTISEMENT -

Kuasa hukum Paslon Sulaiman Tole – Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH, menyatakan keputusan sela ini semakin memperkuat peluang kliennya untuk memenangkan gugatan di MK.

Ia menyebut dengan dikabulkan permohonan pemohon dalam putusan sela, seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 3 Iskandar Usman Al-Farlaky – Zainal Abidin dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur ditolak oleh MK.

- ADVERTISEMENT -
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan

“Dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan Paslon Nomor Urut 01 dapat memenangkan permohonannya di MK,” ujarnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengungkapkan pihaknya kini tengah menyiapkan serangkaian langkah lanjutan dalam proses pembuktian.

Pihak pemohon akan menyiapkan 1000 alat bukti untuk memenangkan gugatan ini.

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

“Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat pernohonan Paslon Nomor Urut 1,” sebutnya.

- ADVERTISEMENT -

Ia juga optimistis keputusan MK nantinya akan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Timur.

“Kami yakin akan memenangkan ‘pertempuran’ ini, akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan Paslon Nomor Urut 01 akan memenangkan PSU tersebut,,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai memutus 58 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung Selasa (4/2) sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari puluhan permohonan tersebut, enam di antaranya berlanjut ke persidangan berikutnya.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Enam gugatan tersebut adalah pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru.

Untuk perkara yang lanjut ke agenda sidang pemeriksaan lanjutan tersebut, majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, dan penambahan bukti.

“Jumlah saksi dan ahli, kalau untuk kabupaten/kota, karena tidak ada provinsi, itu maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa. Ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai,” jelas dia.

Adapun ketentuan daftar identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, pengajuan ahli, CV, surat izin terhadap ahli, hingga pokok keterangan ahli harus sudah diterima MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.

“Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini. Dan kita mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari Mahkamah,” ungkapnya.

“Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini. Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai.

Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan,” sambung Saldi.

Previous Article Almuniza Kamal, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partners, melaporkan akun Instagram Modus Aceh ke Unit Siber Polda Aceh, Selasa (4/2). (Foto: For Infoaceh.net) Merasa Difitnah “Dirty Job Sang Loyalis”, Almuniza Laporkan Modus Aceh ke Polisi
Next Article Petugas Kesehatan Hewan melakukan vaksinasi terhadap ternak masyarakat Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (4/2). (FOTO: MC ACEH BESAR) Dinas Pertanian Aceh Besar Gelar Vaksinasi Massal PMK

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
IKM DPMPTSP Aceh Raih Nilai 96,03, Kategori Sangat Baik
Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi
Pertamina Salurkan BBM 1.000 Genset Bantuan Kementerian ESDM di Wilayah Terdampak Bencana Aceh
Kamis, 8 Januari 2026
Umum
Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh
Kamis, 8 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?